Oknum Penyidik Polres Jaktim Diadukan LQ Indonesia Law Firm ke Propam

- Jurnalis

Sabtu, 28 Mei 2022 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Jakarta Timur

Polres Jakarta Timur

BERITA JAKARTA – Diduga meminta uang kepada terlapor untuk mengurus proses pencabutan laporan kepolisian, sejumlah oknum Penyidik pada Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur diadukan ke Propam Mabes Polri.

Hal itu, diungkapkan Penasihat Hukum tersangka, Nathaniel Hutagaol, SH dan Jay Sidauruk SH, dari LQ Indonesia Law Firm melalui keterangan tertulisnya yang disampaikan ke awak media usai membuat aduan di Propam Mabes Polri, Rabu 18 Mei 2022 lalu.

“Kami dari LQ Indonesia Law Firm selaku penasihat hukum terlapor barusan sudah mengadukan ke Yanduan Propam Mabes Polri terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian sebagaimana diatur di dalam Perkap 14 Tahun 2011,” terang Nathan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Nathan, ada sejumlah nama anggota kepolisian yang menjadi teradu di dalam aduan kali ini, diantaranya, AKP AM, Iptu M dan Briptu RLA, masing-masing selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Kanit Ranmor Metro Jakarta Timur dan Penyidik Pembantu pada Polres Metro Jakarta Timur.

Nathan menjelaskan, bahwa para teradu tersebut diduga telah bertindak tidak profesional akibat proses pemeriksaan dan pembuktian yang tidak berimbang dan mengabaikan kepentingan terlapor hingga berisyarat dengan maksud untuk mendapat imbalan demi keuntungan pribadi.

“Dasar aduan kami adalah Perkap 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia,” jelasnya.

Diungkapkan Nathan, Agung, Berto dan Eka selaku terlapor ditangkap tanpa adanya proses pemeriksaan dalam tahap permintaan klarifikasi sebelumnya.

Bahkan, kata Nathan, setelah berdamai dan pelapornya pun meminta agar laporan polisinya dihentikan, para oknum terduga pelanggar ini malah meminta sejumlah uang kepada para terlapor.

Baca Juga :  Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

“Dimana kesetaraan bagi kedudukan hukum klien kami kalo belum diminta klarifikasi aja udah langsung ditangkap. Bahkan pada hari yang sama juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Padahal permasalahannya sangat sepele, jadi kami bingung, apa urgensi penangkapan dan penahanan ini,” ketusnya.

Sementara itu, Yudika Sanjay Sidauruk menambahkan, perkara ini bermula pada sekitar bulan Mei, ketika Agung, Berto dan Eka menemui Faisal Sitepu dibilangan Cawang, Jakarta Timur. Sebelumnya diantara para pihak sempat terlibat saling ejek melalui aplikasi jejaring sosial Bigo Live.

Diakui Yudika, pada saat itu diantara pelapor dan terlapor memang sempat ada ketegangan yang berujung pada dugaan tindakan pemukulan, tapi masalah tersebut sudah selesai hanya beberapa saat setelahnya.

“Setelah kejadian itu mereka sudah saling memaafkan, sudah sempat pergi makan malem bareng, bahkan ketawa-ketawa sambil ngelive di Bigo,” katanya.

Tapi anehnya, ketika si korban datang ke Polres Metro Jakarta Timur dan buat laporan polisi, ngak berapa lama anggota Polisi dari Polres langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga kliennya.

Padahal, lanjut Yudika, secara formal berdasarkan ketentuan perundang-undangan, penahanan terhadap para tersangka dimaksudkan untuk kepentingan proses pemeriksaan.

“Tapi faktanya sepanjang ketiga tersangka tersebut ditahan, tidak pernah dilakukan pemeriksaan tambahan selain pemeriksaan awal pada saat penangkapan,” imbuhnya.

“Yang ada malah pada tersangka ini bulak-balik dipanggil dan diajak ngobrol sama oknum penyidik untuk dimintai sejumlah uang yang nilainya puluhan juta rupiah katanya untuk mengurus proses pencabutan laporan,” ungkap Yudika.

Baca Juga :  Dukung Timnas Indonesia, Pemkot Bekasi Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup

“Ini bisa kami buktikan, kami punya rekaman percakapan antara salah satu penyidik dengan keluarga korban yang intinya minta imbalan,” sambungnya,

Menanggapi hal ini, Saddan Sitorus, SH selaku Kepala Cabang LQ Indonesia Law Firm, Jakarta Pusat, mengaku sangat kecewa dan geram terhadap tindakan para oknum penyidik pada Polres Metro Jakarta Timur dalam penanganan perkara ini.

Tidak bisa dipungkiri apa yang dilakukan oknum tersebut telah menciderai kehormatan profesi kepolisian yang secara langsung akan berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap insitusi penegak hukum di Indonesia.

“Atas dasar itu kami bertekad untuk menempuh upaya hukum terhadap para oknum ini, dan meminta adanya sanksi tegas agar hal yang jamak terjadi ini tidak berulang lagi,” ucapnya.

Saddan juga menambahkan, para Advokat yang tergabung di LQ Indonesia Law Firm sebagai salah satu dari empat pilar penegakan hukum memiliki pakta integritas yang salah satunya adalah menjalin hubungan yang baik dengan aparat penegak hukum lain.

“Sudah banyak kasus-kasus besar yang menimbulkan konflik sosial berhasil kami selesaikan berkat adanya kerjasama yang baik dengan institusi kepolisian, tapi ini bukan berarti kami akan berkompromi. Kami LQ Indonesia Law Firm cinta institusi Polri, kami hanya memusuhi oknumnya. Engga ada toleransi untuk itu.” tutup Saddan. (Sofyan)

“Bagi masyarakat yang berhadapan dengan oknum penegak hukum, dapat menghubungi Hotline LQ indonesia lawfirm 0818-0489-0999”

Berita Terkait

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB