6 Tersangka Pengeroyok Ade Armando Segera Diadili

- Jurnalis

Kamis, 26 Mei 2022 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, SH, MH

Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, SH, MH

BERITA JAKARTA – Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando di Kawasan Gedung DPR MPR RI pada saat sedang berlangsung aksi unjuk rasa mahasiswa telah berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Pasalnya, pihak penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan para tersangka ke hadapan penuntut umum untuk segera diadili.

“Rabu 25 Mei 2022 pukul 16.30 WIB, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa untuk disidangkan,” terang Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, SH, MH kepada Matafakta.com, Kamis (26/5/2022).

Ada 6 tersangka, lanjut Ginting sapaan akrabnya yang dilimpahkan beserta barang bukti yakni, tersangka 1. Komar BIN Rajum, 2. Al Fikri Hidayatullah, 3. Marcos Iswan, 4. Abdul Latip, 5. Dhia Ul Haq dan 6. Muhannad Bagja.

Ke-6 tersangka tersebut, sambung Ginting diduga telah melakukan kekerasan terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando yang mengakibatkan luka-luka yang terjadi ditengah aksi mahasiswa beberapa waktu lalu didepan Gedung DPR MPR RI.

“Atas perbuatannya tersebut, ke-6 tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 tahun penjara,” ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk kepentingan penuntutan pidana maka ke-6 para tersangka tersebut ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

“Jaksa selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili,” pungkas dia. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB