BERITA JAKARTA – Raja Sapta Oktohari (RSO) yang terdaftar dalam Dirjen AHU sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) diduga menipu kurang lebih 6000 orang dengan kerugian sekitar Rp8 triliun rupiah.
RSO yang menjabat sebagai Ketua Umum Olimpiade Indonesia di Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini, sudah dilaporkan melalui Polda Metro Jaya (PMJ) atas dugaan pidana Perbankan, Penipuan dan Pencucian Uang dengan LP No 2228/IV/Yan 2.5/SPKT PMJ Tanggal 9 April 2020.
“Saya Raja Sapta Oktohari mengajak kalian untuk kalau sebelumnya menikmati bunga, ke depannya akan menikmati dividen,” ujar Raja Sapta Oktohari di depan ribuan orang untuk menarik masuk dana masyarakat, termasuk hadir disana Alwi seorang korban Raja Sapta Oktohari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alwi menaruh uangnya sejumlah Rp2 miliar ke Mahkota (OSO Sekuritas), karena perkataan dan ajakan Raja Sapta Oktohari, namun kenyataan berbanding terbalik dengan janji manis Raja Sapta Oktohari. Bukannya dapat bunga dan dividen, malah modal Alwi tidak kembali.
Menderita kerugian material, Alwi beserta Ahli Pidana, Anggota DPR RI, Perwira Kepolisian, OJK berbicara di Hotel Pullman atas undangan FK Communication, tentang bagaimana dirinya menjadi korban Raja Sapta Oktohari.
Setelah kehadiran Alwi, tak menunggu lama, Raja Sapta Oktohari mengugat Rp200 miliar atas dugaan pencemaran nama baik kepada Alwi, LQ Indonesia Law Firm dan FK Communication selaku penyelenggara acara forum diskusi.
“Saya sangat kecewa bagaimana karakter seorang pejabat Pemerintahan Jokowi setelah uang saya dicuri Rp2 miliar malah berbalik memeras saya sebesar Rp200 miliar. Adakah keadilan di Negeri Jokowi ini?,” ucap Alwi.
Sementara itu, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm dan salah satu pihak tergugat bersama korban Alwi dan FK Communication selaku penyelenggara acara forum diskusi menanggapi enteng.
“Oknum penjahat bejat selalu sama, ancaman pencemaran nama baik, sudah belasan laporan polisi dan gugatan, saya sama sekali ngak takut. Mau pemilik Partai, mau pejabat negara kek, selama oknum, saya akan terus vokal dan melawan,” tegas Alvin, Jumat (13/5/2022).
“Saya hanya takut pada Tuhan dan menjalankan tugas saya selaku lawyer, pembela masyarakat. Resiko nyawapun, saya siap,” sambung Advokat Alvin yang menerima kuasa dari ribuan masyarakat yang menjadi korban investasi bodong.
Lebih lanjut Alvin menjelaskan, ini kesempatan Presiden Jokowi membuktikan omongannya, apakah benar Jokowi Presiden masyarakat, ataukah hanya Presiden Boneka pihak tertentu.
Sekarang jaman masyarakat jadi korban investasi bodong, modus koperasi, properti, robot trading, kripto, akankah selaku pimpinan negara diam saja ataukah Pemerintah berani mencopot dan tangkap Raja Sapta Oktohari selaku terlapor penipuan dan pencucian uang masyarakat.
LQ Indonesia Law Firm membuka Posko Pengaduan Mahkota dan OSO Sekuritas ke 0817-489-0999 untuk segera melapor ke LQ Indonesia Law Firm. Manuver pemberian PT. Mahkota Rp2,5 juta adalah jebakan Betmen. Karena berniat untuk menghilangkan unsur pidana.
“Itu juga bisa di pidanakan lagi sebagai nentuk bujuk rayu dan tipu daya, karena kwitansi menulis catatan sepihak tidak sah sesuai hukum dan pemaksaan,” pungkas Alvin. (Sofyan)
Tonton Video lengkap kesaksian Alwi Korban Mahkota di gugat Rp200 Miliar di link berikut: https://youtu.be/0WJWRB1e9hA