PT. Hab Dong Indonesia Dilaporkan ke DPRD Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 29 April 2022 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Karyawan PT. Hab Dong Indonesia

Kuasa Hukum Karyawan PT. Hab Dong Indonesia

BERITA BEKASI – Diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, tentang jam kerja, karyawan PT. Hab Dong Indonesia (HDI) dengan didampingi Kuasa Hukumnya Gilang and Partner, mendatangi Gedung Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepada Matafakta.com, Kuasa Hukum, Sumarno, SH dari Gilang and Fartner mengatakan, kedatangannya ke Gedung DPRD Kabupaten Bekasi ingin mengadukan PT. Hab Dong Indonesia, karena diduga melakukan pelanggaran jam kerja.

“Kami dari Kantor Hukum Gilang dan Partner pada prinsipnya hari ini ingin menyampaikan surat pengaduan klien kami salah satu pekerja di PT. Hab Dong Indonesia, karena mereka bekerja melampuai batas waktu yang ditentukan,” katanya, Kamis (29/4/2022).

Diduga, sambung Sumarno, sudah hampir 1,5 Tahun PT. Hab Dong Indonesia tidak membayar jam lebih atau over time kepada para karyawan. Oleh karena itu, pihaknya mengadukan ke DPRD khususnya Komisi IV untuk segera di follow up.

“Dalam hal ini, kami berharap dan berkenan untuk menunaikan kewajibannya membayarkan hak-hak karyawan, dimana kami menemukan over time yakni, kelebihan jam kerja yang belum dibayarkan dari bulan November tahun 2020,” jelasnya.

Dikatakan Sumarno, jangan dianggap bahwa pekerjaan ini seolah-olah tidak ada payung hukum yang melindungi mereka bekerja. Untuk nilai sendiri, kami berasumsi dan menduga kisaran tidak kurang dari Rp20 juta – Rp50 juta per pekerja.

Dia menambahkan, dari pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat sudah melakukan sidak beberapa waktu lalu kepada PT. Hab Dong Indonesia dan berdasarkan pengaduan tersebut dibenarkan oleh pihak perusahaan belum dibayarkan.

“Kalau memang perusahan tidak menggubris kami akan berupaya secara hukum. Kami hanya meminta kepada pihak perusahaan untuk membayarkan hak-hak karyawan sesuai peraturan,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB