Pengemudi Ojol Bersyukur Dapat Restorative Justice

- Jurnalis

Kamis, 28 April 2022 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA ‐ Ade Rangga tak bisa menahan rasa haru dan bahagia tatkala dirinya mendapat “pengampunan” tuntutan hukuman dari program keadilan restoratif (restorative justice) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Untuk mendapatkan RJ berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 yakni tindak pidana baru pertama kali dilakukan kerugian dibawah Rp2,5 juta, adanya kesepakatan antara pelaku dan korban serta tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Perlu diketahui, Ade Rangga merupakan tersangka kasus pencurian telepon genggam milik korban Lestari Zahrotul Khusnaini Khikmah saat berada di pintu keluar terminal Senen Jakarta Pusat pada Rabu 2 Maret 2022, sekitar pukul 13.10 WIB.

“Tersangka Ade yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online melakukan hal tersebut dikarenakan tidak memiliki uang untuk membayar kontrakan dan membeli susu kedua anaknya yang masing-masing berumur 2 dan 3 tahun,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, Kamis (28/4/2022) pagi.

Dalam acara itu Kajari Jakarta Pusat Bima Suprayoga didamping Kasi Pidum Sobrani Binsar Tambunan dan Jaksa Fasilisator Wilhemina Manuhutu. Tersangka Ade Rangga disangkakan telah melanggar Pasal 362 KHUPidana tentang tindak pidana pencurian.

Rumah Restorative Justice

Sementara itu, Kajari Jakarta Pusat beserta jajaran berterima kasih pada Pemerintah Kota Jakarta Pusat yang telah bekerjasama dalam pembentukan rumah RJ Kejari Jakarta Pusat pada Kecamatan Johar Baru sebagaimana keputusan Walikota Jakarta Pusat Nomor: e-0012 Tahun 2022 tanggal 19 April 2022.

Menurut Bima, rumah RJ Kejari Jakarta Pusat ini di Kecamatan Johar Baru dengan tujuan agar lebih mendekatkan diri kepada masyarakat dan sebagai tempat untuk penghentian penuntutan diluar persidangan

“Dengan adanya RJ ini, Ade Rangga dapat berlebaran bersama keluarga dan kami harapkan tersangka tidak mengulangi perbuatannya,” tandas dia. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru