Sasar Artis, LQ Indonesia Law Firm Nilai Mabes Polri Salah Kaprah

- Jurnalis

Senin, 25 April 2022 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm, Firma Hukum yang kerap vokal dan menjadi Kuasa Hukum ribuan korban investasi bodong termasuk robot trading, kembali memberikan kritiknya kepada Mabes Polri.

LQ Indonesia Law Firm dikenal sebagai Firma Hukum yang lurus, bersih dan berani melawan oknum aparat dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Akhir-akhir ini penyidik Tipideksus Mabes Polri kerap memanggil para artis dan menyita uang yang mereka terima dari hasil manggung diacara robot trading.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sederetan artis itu diantaranya, Rosa Rp172 juta, Ivan Gunawan Rp921 juta, Yosi Project Pop Rp115 juta, Rizky Billar Rp1 Miliar, Nowela Rp15 juta dan nantinya Yuni Shara, Sammy Simorangkir dan juga Choky Sitohang akan diperiksa terkait menerima uang acara robot trading.

Kuasa Hukum korban DNA Pro Meminta Agar Artis Turut Diseret ke Pengadilan

Kuasa Hukum sebagian korban investasi bodong DNA Pro, Muhammad Zainul Arifin, meminta para artis maupun publik figur itu harus ikut diseret ke meja hijau. Sebab, para artis itu dinilai ikut menikmati uang dari hasil kejahatan penipuan robot trading tersebut.

Mereka dapat dijerat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Zainul menyatakan, para artis tersebut tak bisa mengajukan alasan bahwa mereka tak tahu dana yang mereka terima merupakan hasil kejahatan. Mereka tetap bisa dijerat hukum karena telah merugikan para korban.

Sebagian Kuasa Hukum Korban Minta Para Artis Diseret ke Pengadilan

Menanggapi hal tersebut, LQ Indonesia Law Firm menilai langkah Mabes Polri mengikuti alur sebagian Kuasa Hukum korban DNA Pro untuk menyeret para artis ke Pengadilan salah kaprah.

Hal itu, ditegaskan Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MSC, CFP, CLA selaku Kuasa Hukum 242 korban DNA Pro.

Baca Juga :  Kisah Majelis Hakim PN Surabaya "Nyambi" Kuasa Hukum Kena OTT

“Dalam penegakan hukum, aparat penegak hukum tidak boleh pake kaca mata kuda, harus menilai dengan hati nurani dan asas keadilan. Apalagi dalam pidana itu, yang bisa dijerat adalah yang memiliki itikat buruk, kelalaian atau Culpa bukan lah pidana,” kata Alvin, Senin (25/4/2022).

Jadi, sambung Alvin, langkah Mabes Polri terutama Dittipideksus yang fokus mencecar dan memanggil para artis, sebagai langkah yang salah. Artis Rosa Rp172 juta, Yosi Project pop Rp115 juta. Sedangkan DNA PRO ini disinyalir merugikan belasan triliun.

“Seharusnya, Penyidik fokus mencari dan menangkap gembong atau otak di balik penipuan robot trading yang ditahan saat ini diketahui hanyalah boneka, mereka dari sejarahnya adalah pemain MLM, marketing,” tegasnya.

Sedangkan penyandang dana, beckingan dan otak intelektual yang bisa menyiapkan infrastruktur untuk menipu masih bebas dan uang belasan triliun belum berhasil di lacak Mabes Polri. Jangan ada pengalihan isu dan pencitraan Polri seolah-olah bekerja keras dengan memeriksa artis sehingga media meliput para artis, padahal masa penahanan hanya 4 bulan hingga P21.

“Ketika perkara sudah limpah ke Kejaksaan, maka penyidikan Polri akan berhenti dan nilai sitaan hanya dalam puluhan miliar dari total kerugian belasan triliun. Polri harusnya tangkap gembongnya, telusuri aset dan sita,” tegasnya lagi.

Dikatakan Alvin, para artis menjual jasa manggung dan keahlian mereka, bukan niat mereka menipu para korban, jangan sampai artis jadi bahan pemerasan oknum Polri supaya lepas dari jeratan hukum. Jika mau adil dan semua penerima aliran dana kejahatan di hukum.

“Saya yakin penjara akan penuh, ngak usah jauh-jauh, upline yang menerima komisi dari penjualan downline berapa puluh ribu orang, para pelaku kejahatan yang sudah ditahan, pernah makan di resto, nginep di hotel dan belanja di toko, pakai uang hasil kejahatan, lalu mau ditangkap dan ditahan semua pemilik restoran, hotel dan toko-toko itu?,” sindir Alvin.

Baca Juga :  MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

Kenapa, lanjut Alvin, arah penyidikan Polri jadi makin hari makin ngawur? Sebelumnya korban begal dijadikan tersangka. Sekarang ada indikasi artis-artis jadi sasaran penyidikan. Nanti lama-lama orang takut menawarkan jasa dan jualan barang sehingga ekonomi akan mandek.

“Polri tidak kekurangan orang pinter tapi Polri krisis anggota yang punya hati nurani dan menegakkan keadilan. Saat ini banyaknya oknum Polri sudah membuat masyarakat resah. Ngak usah jauh-jauh, Net 89 juga robot trading, masih aktif kenapa ngak ditindak sama Polri sampai sekarang?,” ungkapnya.

Surya Effendy Jelas – Jelas Terima Dana Kasus KSP Indosurya Tidak Ditindak

Surya Effendy jelas – jelas menerima aliran dana Koperasi Indosurya melalui perusahaannya Indosurya Inti Finance yang hingga kini tidak dilakukan penindakkan.

“Disinilah saya memberikan kritik keras, hukum masih tumpul ke atas, janji Kapolri masih pepesan kosong, karena Polri diisi oleh oknum perwira Polri banci yang takut sama kriminal kelas atas dan kriminal penguasa,” sindir Alvin lagi.

Masyarakat banyak menghubungi Hotline LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999 dan meminta bantuan hukum akibat oknum Polri terutama kasus investasi bodong dan mafia tanah.

Ditambahkan Alvin, Presiden Jokowi sampai 3 kali meminta Kapolri menindak mafia tanah, tapi sampai saat ini masih subur mafia tanah berkeliaran, malah oknum Jenderal banci beraninya sama Anak Baru Gede (ABG) 19 tahun seperti Vanesa Khong.

“Apa tidak jadi bahan tertawaan Polri nantinya? Kapolri harus tegas dan tindak para oknum Polri, saya tunggu jika ingin bukti dan klarifikasi, karena aduan Propam kami ke Mabes sudah banyak tapi minim diproses,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA
Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 20:29 WIB

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Berita Terbaru

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Senin, 28 Okt 2024 - 20:29 WIB

Foto: Acara Deklarasi FBR All Out Menangkan Heri & Sholihin, Minggu 27 Oktober 2024

Seputar Bekasi

Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Senin, 28 Okt 2024 - 15:51 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Senin, 28 Okt 2024 - 14:30 WIB