Soal Kasus Migor, Kesimpulan Kejagung dan Kejati DKI Beda Versi

- Jurnalis

Selasa, 19 April 2022 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kejati DKI Jakarta

Foto: Kejati DKI Jakarta

BERITA JAKARTA – Penanganan dugaan penimbunan minyak goreng PT. AMJ di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, berbanding terbalik dengan pengusutan yang dilakukan pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Pasalnya, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung, telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dugaan korupsi Crude Palm Oil (CPO) pasca terjadinya kelangkaan minyak goreng (migor) ditengah masyarakat.

“Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat Eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW yakni, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Jaksa Agung ST. Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Namun sebaliknya, Jaksa Penyelidik Kejati DKI Jakarta, berkesimpulan bahwa tidak ditemukan unsur pidana korupsi dalam perkara ekspor minyak goreng (migor) yang dilakukan PT. AMJ.

Hal itu, diungkapkan, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, hasil pemeriksaan bahwa puluhan kontainer minyak goreng yang telah diekspor saat minyak goreng langka tersebut hanyalah masalah kepabeanan.

“Hasil penyelidikan, disimpulkan PT. AMJ dan perusahaan lainnya dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok 2021-2022, bukan merupakan peristiwa tindak pidana korupsi, tapi tindak pidana Kepabeanan,” jelas Ashari.

Sehingga, tambah Ashari, penyidik Kejati DKI Jakarta yang menangani kasus migor melimpahkan berkas tersebut kepada pihak yang lebih berwenang dalam hal ini kepada Bea dan Cukai.

“Persoalan ini, bukan merupakan peristiwa tindak pidana korupsi, tapi tindak pidana Kepabeanan. Makanya dilimpahkan ke Bea dan Cukai,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan 1 unit kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan segera dikirim ke luar negeri meskipun puluhan kontainer lainnya telah berhasil diekspor. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB