Palsukan Data Kredit Nasabah, Dua Mantan Petinggi Bank DKI Diadili

- Jurnalis

Senin, 11 April 2022 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bank DKI

Ilustrasi Bank DKI

BERITA JAKARTA – Dua mantan pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu (Capem), Muara Angke dan Capem Permata Hijau, M. Taufik serta Joko Pranoto, memasuki babak baru.

Kedua petinggi Bank DKI tersebut, diduga telah melakukan pemalsuan data nasabah dalam proses pemberian KPA terhadap debitur dan tidak adanya jaminan yang dikucurkan oleh Bank DKI.

“Sudah sidang, Jaksanya Kasi Pidsus, Imam, Jefri dan saya sendiri,” terang JPU Pandu Wardana melalui pesan singkatnya kepada Matafakta.com, Senin (11/4/2022) pagi.

Selain kedua terdakwa, M Taufik dan Joko Pranoto pihaknya selaku JPU juga menyeret Direktur Utama (Dirut) PT. BA, Roby Irwanto.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengemukakan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pemberian KPA Tunai Bertahap pada dua Cabang Bank DKI tersebut.

“Kita temukan adanya penyimpangan dalam proses pemberian KPA Tunai Bertahap pada dua Cabang Pembantu Bank DKI tersebut,” ucap Kejari Jakpus, Bima Suprayoga, Rabu (17/11/2021) lalu.

Hal itulah, sambung Bima yang kemudian menyebabkan kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet. Sementara, pihak Bank DKI tidak mempunyai jaminan untuk pemulihan terhadap kredit yang macet itu.

“Kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA Tunai bertahap yang macet tersebut,” ulasnya.

Diungkapkan Bima, kerugian keuangan negara akibat perbuatan ketiga tersangka pejabat tinggi Bank DKI tersebut senilai Rp39 miliar.

“Atas perbuatan tiga tersangka tersebut, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp39.151.059.341,” imbuhnya.

Akibatnya, ketiga terdakwa disangkakan melanggar Pasal Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB