Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara “Indra Kenz” ke Kejagung

- Jurnalis

Minggu, 10 April 2022 - 01:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Indra Kesuma Alias Indra Kenz

Tersangka Indra Kesuma Alias Indra Kenz

BERITA JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana trading online melalui aplikasi opsi biner Binomo atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz memasuki babak baru.

Pasalnya, penyidik Direktorat Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan berkas perkara Indra Kesuma (Indra Kenz) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Berkas perkara yang bersangkutan sudah dikirimkan pada 05 April 2022 dan diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 06 April 2022,” kata Ketut Sumedana, Jumat (8/4/2022).

Ketut menjelaskan, tersangka Indra Kenz dijerat dengan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang – Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan KUHP.

“Tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008, tentang ITE, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010, tentang TPPU Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP,” jelasnya.

Selanjutnya, tambah Ketut, berkas perkara tersebut  akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari.

“Hal ini untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara Formil maupun Materiil (P.18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB