Terbukti Mencuit SARA Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara

- Jurnalis

Rabu, 6 April 2022 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Ferdinand Hutahaean

Terdakwa Ferdinand Hutahaean

BERITA JAKARTA – Terdakwa Ferdinand Hutahaean dituntut pidana selama 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena terbukti bersalah menyiarkan berita bohong. Atas hal itu, JPU juga meminta agar Ferdinand tetap ditahan.

“Menyatakan bahwa terdakwa Ferdinand Hutahaean telah terbukti bersalah menyiarkan berita bohong sesuai Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU Andri Saputra diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Dalam tuntutannya, Jaksa Andri Saputra juga menyebutkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah meresahkan umat beragama. Sedangkan hal yang meringankan, Jaksa menilai jika Ferdinand bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Perlu diketahui, dalam surat dakwaan JPU, ada sejumlah cuitan Ferdinand di akun media sosial Twitternya itu. Namun, puncaknya, menurut Jaksa, adalah kicauan Ferdinand pada pukul 10.54 WIB dengan menyebut:

Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela“.

Dikatakan Jaksa, kata-kata terdakwa tersebut jelas tidak hanya ditujukan kepada Bahar Bin Smith dan kelompoknya, tetapi yang tersakiti pada kata-kata terdakwa tersebut adalah penganut agama Islam yang ada di seluruh Indonesia.

“Tidak tertutup kemungkinan juga umat Islam yang ada di dunia ini tersinggung dan marah karena kebohongan yang disampaikan oleh terdakwa dalam Twitter-nya,” kata Jaksa Andri dalam pembacaan surat dakwaan beberapa waktu lalu itu.

Keonaran dikalangan rakyat yang diakibatkan karena cuitan Ferdinand tersebut ditunjukkan dengan adanya demonstrasi di Solo pada 7 Januari 2022 oleh sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam organisasi Indonesia Raya.

Anggota organisasi tersebut antara lain Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB). (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB