Dugaan Gratifikasi, Polda Metro Jaya Tolak Laporan Haris Azhar Cs

- Jurnalis

Jumat, 25 Maret 2022 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Haris Azhar

Foto: Haris Azhar

BERITA JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) angkat suara perihal penolakan laporan yang dilayangkan Haris Azhar dan sejumlah Koalisi Masyarakat Sipil.

Direktur Lokataru itu sebelumnya melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan dan sejumlah nama yang diduga terlibat tindak pidana gratifikasi di Intan Jaya, Papua pada Rabu 23 Maret 2022.

Dirkrimsus PMJ, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pelaporan yang dilayangkan Haris Azhar Cs tidak masuk dalam kategori laporan polisi, tetapi sifatnya pengaduan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, kata dia, objek perkara yang diajukan Haris Azhar Cs adalah dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi.

“Dugaan tindak pidana yang diadukan Haris Azhar Cs melalui pengaduan bukan dalam laporan polisi atau LP,” kata Auliansyah dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022) kemarin.

Berdasarkan KUHAP, jelas dia, pengaduan bersifat pemberitahuan disertai permintaan pihak tertentu.

Baca Juga :  Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Menurut Auliansyah, laporan polisi itu hak atau kewajiban sesuai undang-undang. Laporan tersebut perlu ditindaklanjuti.

“Laporan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban sesuai undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu akan terjadinya peristiwa pidana,” kata Auliansyah.

Petunjuk dan arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, lanjut dia, ihwal penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap. Tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan.

Akpol 1994 itu mengatakan saat Haris Azhar Cs melaporkan, pihaknya telah memberikan pemahaman.

“Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya. Misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Auliansyah Lubis.

Sebelumnya, Kepala Advokasi LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, laporan yang hendak dilayangkan pihaknya ditolak oleh kepolisian.

“Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami,” kata Nelson di depan Gedung Ditreskrimus PMJ, Rabu malam.

Baca Juga :  Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Nelson mengeklaim kepolisian tidak memberikan alasan yang pasti perihal penolakan laporan tersebut.

“Alasannya tidak jelas. Kami sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana,” kata Nelson.

Pelaporan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Haris azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar.

Kedua aktivis HAM itu menjadi tersangka seusai penyidik Polda Metro Jaya menggelar perkara. Penetapan tersangka itu buntut pelaporan Luhut Binsar.

Konon, Luhut Binsar melaporkan Haris dan Fatia lantaran video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah melalui akun Haris Azhar di YouTube. (Tyo)

Berita Terkait

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 18:46 WIB

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB

Ilustrasi

Seputar Bekasi

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB