LQ Indonesia Law Firm Proses Hukum Skema Ponzi Berkedok Robot Trading

- Jurnalis

Kamis, 24 Maret 2022 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alvin Lim Bersama Patricia Gouw Acara PodCast Deddy Corbuzier

Alvin Lim Bersama Patricia Gouw Acara PodCast Deddy Corbuzier

BERITA JAKARTA – Maraknya investasi bodong skema ponzi berkedok robot trading memakan banyak korban masyarakat, diketahui Fahrenheit memangsa kurang lebih 5 Triliun, DNA Pro 10 Triliun, belum lagi ATG, Viral blast dan Millionaire Prime.

“Rajanya belum tumbang yaitu Net89 yang diperkirakan meraup lebih dari 20 Triliun uang masyarakat,” kata Sugi selaku Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Kamis (24/3/2022).

Peran Pemerintah dalam penanganan kejahatan skema ponzi dan investasi bodong patut dipertanyakan terlebih lagi perusahaan-perusahaan tersebut sudah berdiri dan bebas beroperasi beberapa tahun dan OJK, Bapebti sudah mengetahui itu.

“OJK harusnya bukan cuma memasukan dalam daftar blokir, tapi melakukan penyidikan dan proses hukum para direksi dan pemilik perusahaannya, kan OJK punya PPNS atau Penyidik. Kalo begini, sama saja dengan melakukan pembiaran,” tegasnya.

Sementara itu, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm merasa miris karena terus terjadi. Oleh karena itu, Pemerintah harus tegas, zero tolerance kepada pelaku skema ponzi, tindak, penjarakan, miskinkan dan bagikan harta pelaku ke para korban.

“Makanya, Polri jangan tebang pilih, kasus Indra Kenz dan Donny Salmanan yang teri dibesar-besarkan. Sedangkan hiu dan pausnya dibiarkan bahkan diberikan perlakuan spesial. Korban masyarakat menduga para pelaku skema ponzi ini ada beckingan oknum aparat makanya berani dan besar kepala,” sindir Alvin.

Dikatakan Alvin, selama seminggu, seluruh 3 cabang LQ Indonesia Law Firm, penuh dan sibuk menangani para korban robot trading yang membludak, diketahui sudah ratusan korban robot trading memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm.

Salah satu korban, sambung Alvin, ketika ditanyakan mengapa memilih LQ Indonesia Law Firm mereka menjawab sudah tahu track record LQ Indonesia Law firm yang sudah berhasil menangani kasus investasi bodong serta keberanian para advokat LQ Indonesia Law Firm yang vokal terhadap oknum aparat.

“Ditambah dengan persistensi, dalam kasus KSP Indosurya, awal mula banyak Lawyer melapor, tapi hingga kini hanya LQ Indonesia Law Firm yang mereka lihat masih konsisten mengawal dan mengedukasi para korban KSP Indosurya,” tandas Alvin mengutif alasan para klien yang minta pendampingan hukum.

Sugi kembali menegaskan, penangkapan para tersangka, baru titik awal, bukan titik akhir. Lawyer yang amanah akan dibuktikan persistensinya mengawal kasus hingga nanti mengurus aset sitaan. Kebanyakan lawyer akan tumbang ketika proses hukum lama berjalan.

“Para korban wajib tahu bahwa proses hukum ini, bukan sprint, tapi marathon, akan memakan waktu bertahun-tahun. Terpenting adalah kelengkapan dokumen dan mengerti prosedur dan proses supaya laporan lancar dan nantinya berkas lengkap untuk disidangkan. Minggu ini, LQ Indonesia Law Firm sudah melakukan langkah hukum terhadap beberapa perusahaan robot trading,” tungkas Sugi.

Sementara itu, salah satu korban robot treding mengungkapkan, dalam sejarah kasus investasi bodong di Indonesia, sebelumnya tidak pernah ada aset sitaan bisa dikembalikan ke para korban, bahkan dalam kasus First Travel sekalipun dirampas oleh negara.

Namun, lanjut korban, LQ Indonesia Law Firm membuat gebrakan bahwa dalam Pasal 46 KUHAP diatur dimana korban dapat memintakan kepada Majelis Hakim agar mengembalikan aset sitaan kepada para korban melalui putusan Pengadilan.

“Hal ini membuka mata saya, sehingga saya menghubungi hotline LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999 dan memberikan kuasa ke LQ Indonesia Law Firm. Lawyer lain saya tanyakan malah selalu menganjurkan PKPU dan Perdata,” imbuhnya.

Sebaliknya, kata korban, malah memberikan peluang kepada perusahaan investasi bodong untuk menunda pembayaran hutang melalui PKPU, padahal korban maunya ada kepastian pembayaran ganti rugi, bukan PKPU.

“Seperti saya sebagai korban butuh kepastian pembayaran ganti rugi, bukan penundaan pembayaran hutang. Faktanya banyak juga yang sudah melalui PKPU pun hasilnya, tidak sesuai dengan kesepakatan,” tandasnya.

Sebelumnya, Patricia Gouw, Artis dan Internasional Model, juga memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm untuk mengurus kerugiannya senilai Rp2 Miliar di KSP Indosurya.

Patricia mengaku dalam PodCast Deddy Corbuzier dirinya diancam mau dipidanakan dan diminta untuk mendukung perdamaian dalam PKPU atau Homologasi. Namun, Patricia menolak, karena tidak mau ikut menipu masyarakat.

“Saya tahu PKPU tidak ada jaminan, buktinya uang saya saja tidak dikembalikan. Benar saja, uang saya cuma dicicil 3x lalu mandek. Untung ada LQ Indonesia Law Firm yang berani membela dan memberikan saya semangat untuk berani “Speak Up” selama ini saya takut dan diam,” pungkas Patricia. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru