Terbukti Menguasai Sajam Anggota Ormas Dituntut 1 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 24 Maret 2022 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung PN Jakpus

Gedung PN Jakpus

BERITA JAKARTA – Sungguh beruntung Tri Wahyu Firmansyah alias Wahyu, terdakwa kepemilikan senjata tajam cuma dituntut pidana selama 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan, Wahyu terbukti bersalah tanpa hak memiliki, membawa, menguasai serta menggunakan senjata tajam.

“Menyatakan bahwa terdakwa Tri Wahyu Firmansyah alias Wahyu terbukti bersalah tanpa hak memiliki, membawa, menguasai serta menggunakan senjata tajam sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” ucap JPU, Rabu (23/3/2022) sore.

Dalam persidangan yang berlangsung secara daring, Kuasa Hukum terdakwa Wahyu hanya menyampaikan pembelaan secara lisan. Meski demikian JPU tetap pada tuntutannya. “Kami tetap pada tuntutan yang Mulia,” ucap JPU.

Diketahui, Wahyu bersama rekan-rekannya dari ormas tertentu ditangkap saat menggelar orasi di depan pagar Gedung DPR RI di Jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat, terkait ucapan pembubaran Ormas salah seorang Anggota DPR RI pada 25 November 2021.

Sebanyak 21 anggota Pemuda Pancasila tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka yang dibagi dalam dua klaster yakni, kepemilikan senjata tajam dan pengeroyokan.

Sebanyak 15 anggota Pemuda Pancasila masuk klaster tersangka kepemilikan senjata tajam. Sedangkan 6 anggota lainnya masuk klaster tersangka pengeroyokan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB