Saran Anggota Fraksi PKS Kabupaten Bekasi, Fasilitas Publik Berikan Akses UMKM Lokal

- Jurnalis

Kamis, 3 Februari 2022 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Dewan Fraksi PKS: Budiyanto, S.Pi

Anggota Dewan Fraksi PKS: Budiyanto, S.Pi

BERITA BEKASI – Untuk mendukung keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki daya saing yang tinggi di pasaran, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Budiyanto dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menilai perlu adanya regulasi yang mendukung.

“Segala sesuatunya itu bisa diselesaikan dengan regulasi, karena Pemerintah sebagai regulator peraturan itu dalam bahasa lainnya memaksa,” kata Budiyanto kepada Matafakta.com, Kamis (3/2/2022).

Dengan regulasi tersebut, Budiyanto berharap UMKM bisa ditempatkan di wilayah strategis. Misalnya, Kabupaten Bekasi memiliki Kawasan Industri terbesar dan dilalui jalan tol dari KM 16 sampai KM 41.

“Di situ kita punya dua rest area Tol yang besar di KM-19 dan satu lagi KM-39, termasuk rest area kecil 32 dan 34 itu. Masalahnya siapa yang bisa masuk UMKM Bekasi itu ke rest area tanpa ada ada regulator di situ,” jelasnya.

Sebagai Anggota Komisi II, dari Fraksi PKS, pihaknya bisa saja membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan setiap rest area yang ada di Kabupaten Bekasi menyediakn space berapa meter untuk pengusaha lokal UMKM.

“Meskipun UMKM disana yang isinya bukan warga Kabupaten Bekasi, penting harus ada regulasinya,” tambahnya.

Selain itu, sambung Budiyanto, masih banyak potensi yang dimiliki Kabupaten Bekasi untuk mendukung produk UMKM lokal. Misalnya saja, setiap hotel yang ada di Kabupaten Bekasi menyediakan gerai-gerai produk UMKM lokal dan setiap perusahaan menyediakan tempat minimal 50 meter untuk kantin karyawannya.

“Misalnya kantin, tetapi apabila tidak ada regulasinya ketika orang lokal mau masuk ngak bisa. Disitulah peran harus perkuat diregulasi supaya muncul sifatnya kewajiban mutlak dalam konteks regulasi-regulasi yang memang itu diakui secara kepemerintahan dan tidak melanggar peraturan diatasnya,” pungkasnya. (Adv/Hasrul)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru