BERITA JAKARTA – Teka-teki keberadaan tiga puluh enam lukisan diduga berlapis emas milik, Jimmy Sutopo, terpidana kasus korupsi dan pencucian uang alias tindak pidana pencucian uang (TTPU) di PT. Asabri konon belum diketahui keberadaannya.
Kala itu, benda lukisan tersebut berhasil disita Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dari kediaman, Jimmy Sutopo di Apartemen Raffles, lantai 36 D Jalan Prof. Dr. Satrio Kav 3-5 Kuningan, Jakarta Selatan pada Maret 2021 silam.
Bahkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pernah mengutarakan berdasarkan hasil pengamatan, penaksiran dan penilaian terhadap 36 lukisan emas milik tersangka Jimmy Sutopo yang disita senilai Rp109,06 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Supardi selaku Direktur Penyidikan pada Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, belum merespon konfirmasi dan klarifikasi Beritaekspres.com sejak Minggu 20 Februari 2022 siang hingga berita ini diturunkan.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum pidana Dr. Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa barang bukti 36 lukisan emas merupakan tanggung jawab penegak hukum yang pertama menangani dan mengetahui dimana 36 lukisan emas itu.
“Jangan main-main, karena ini menjadi tangungjawab jabatan sekaligus tanggung jawab pidana,” pungkas Fickar. (Sofyan)