Ini Tanggapan LQ Indonesia Law Firm Soal Tudingan Pengacara RSO

- Jurnalis

Jumat, 11 Februari 2022 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Sebelumnya, Natalia Rusli dalam pemberitaan di media online menuduh LQ Indonesia Law Firm memeras PT. Mahkota sejumlah Rp20 miliar serta tuduhan pencemaran nama baik terhadap Raja Sapta Oktohari (RSO).

Selain itu, pelapor PT. Mahkota disebut tidak kooperative tidak memenuhi panggilan BAP kepolisian serta korban PT. Mahkota yang dituduh menggelapkan pajak.

Natalia juga menyinggung tentang perilaku para pelapor yang dinilainya bermain investasi, punya motif untuk menghilangkan kewajiban untuk membayar pajak ke negara yang nilainya besar.

“Ini telah menjadi temuan Ditjen Pajak. Mereka diduga melakukan penggelapan pajak,” ucap Natalia Rusli.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm Sugi mengatakan, dari perkataan Natalia Rusli, masyarakat bisa melihat beginilah kualitas Lawyer berijazah bodong alias tidak terdaftar Dikti.

“Makanya bicaranya tidak sesuai koridor hukum melainkan isinya opini yang tidak berkualitas. Ini saya tunjukan 2 Screen Shoot,” sindir Sugi.

Pertama adalah pembicaraan di grup namun tanpa sensor, disitu jelas tertulis bahwa Natalia Rusli juga ada dalam grup karena dia waktu itu juga minta tolong LQ Indonesia Law Firm agar kliennya di Master Trust ikut mendapatkan ganti rugi.

“Natalia tahu Rp20 miliar itu untuk diberikan ke para korban, bukan untuk LQ Indonesia Law Firm. Melalui mediator LQ dengan total kerugian klien Rp97 miliar,” jelas Sugi.

Dalam pembicaraan, sambung Sugi, Rp97 miliar kerugian para korban PT. Mahkota dibayar dengan Rp20 miliar cash dan Rp77 miliar dengan Apartemen Bandara City.

“Ini saya tambahkan bukti screen shoot dr mediator ke Raja Sapta Oktohari mengkonfirmasi bahwa dirinya mundur dari mediator, karena PT. Mahkota tidak punya duit,” ungkap Sugi.

Tidak heran pengacara bodong bicaranya bukan sesuai hukum, logika saja jika LQ Indonesia Law Firm memeras PT. Mahkota yah dipidanakan saja, laporin dong ke polisi dengan pasal pemerasan.

“Kenapa sekelas Raja Sapta Oktohari bukannya lapor pemerasan tapi malah koar-koar di media. Seginikah kelas RSO, ataukah ini inisiatif kuasa hukum yang ngak beretika,” sindir Sugi lagi.

Dikatakan Sugi, adanya Natalia Rusli di grup “LQ Unity” membuktikan bahwa saat itu Natalia Rusli ikut berperang melawan RSO dan mewakili para korban RSO yang memberikan kuasa ke Master Trust.

“Sekarang tiba-tiba menjadi kuasa hukum RSO, disini saja jelas kualitas lawyer yang diduga melanggar etika karena main 2 kaki, justru Lawyer seperti ini yang merusak profesi Advokat,” imbuhnya.

Harus Natalia Rusli Bertaubat

Natalia Rusli pengacara dengan 5 anak beda-beda bapaknya dan terakhir skandal rumah tangganya dengan merusak rumah tangga Linda Ameta dimana suaminya dirayu oleh Natalia Rusli.

Begitu juga Jaksa Douglas Oscar yanh dilaporkan Natalia Rusli ke Jamwas karena cinta Natalia Rusli ditolak. Karena kesal, Natalia Rusli tega menghancurkan karir seorang jaksa dengan melaporkan pelangaran etik dan membongkar aib Natalia Rusli dengan Oscar Douglas.

“Sekarang disinyalir Natalia Rusli menyetir anaknya Dylan Nathanael yang masih kuliah di STIH Gunung Jati untuk ikut dalam skema Ponzi,” kata Sugi.

Natalia Rusli diketahui sudah dilaporkan oleh para korbannya di Polres Jakarta Barat yang sudah naik sidik, sebentar lagi juga tersangka dan ditahan.

Terkait tuduhan DPO agar segera di tahan atas laporan polisi pencemaran nama baik terhadap Raja Sapta Oktohari, Sugi menjawab, kalo benar status Alvin Lim DPO, saya yakin Kapolda akan segera menahannya.

“Baru kemaren Tim Intelkam Polda Metro Jaya datang bertamu ke LQ Indonesia Law Firm dan bertemu Alvin Lim. Apa masuk logika Alvin Lim DPO dan tiap minggu ke Polda Metro Jaya?,” jelas Sugi.

Justu polisi Polda sekarang makin was-was dan tidak mau dijadikan alat oleh terduga kriminal untuk mengkriminalisasi Advokat yang sedang menjalankan tugas.

“Jika benar Alvin Lim mencemarkan nama baik RSO tentu sudah di proses, justru karena tidak ada unsur pidana makanya tidak berjalan,” ulas Sugi.

Sugi menegaskan bahwa LQ Indonesia Law Firm selalu bersinergitas dengan perwira Tinggi Mabes Polri. Bulan lalu LQ Indonesia Law Firm memenuhi panggilan Irwasum, Jenderal Bintang Tiga dan Kadiv Propam Bintang Dua di Mabes serta Dirtipideksus yang baru Bintang Satu dalam mendiskusikan penanganan Investasi boodng.

LQ Indonesia Law Firm jelas mendapatkan dukungan dari Istana Presiden untuk memberantas investasi bodong dan skema ponzi. PT. Mahkota ini disinyalir juga menjalankan Skema Ponzi yang berujung gagal bayar.

“Sehingga LQ Indonesia Law Firm gencar dengan pidana agar diproses hukum, karena upaya LQ Indonesia Law Firm yang gencar makanya para anjing-anjing suruhan tuannya mengonggong, karena lebakaran jenggot,” sindir Sugi.

Pelapor PT. Mahkota sedang kena Covid-19, bukan tidak koperative. Justru pelapor tidak mau menulari Covid-19 ke para penyidik, karena punya hati, bukan tidak koperative.

“Emangnya si Natalia Rusli ngak baca koran apa sekarang sudah 30 ribu kasus Covid dan sedang marak penularan. Disini jelas klien kami patuh hukum makanya dia isolasi mandiri, beda kelas lah sama anjing suruhan kriminal kerah putih,” pungkas Sugi. (Red)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru