PN Jakut Bersama Sudinkes Gelar Vaksinasi Booster Tahap Tiga

- Jurnalis

Selasa, 25 Januari 2022 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Jakut Gelar Vaksin Booster Tahap III

PN Jakut Gelar Vaksin Booster Tahap III

BERITA JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memeberikan vaksinasi booster tahap tiga kepada para Hakim, Panitera Pengganti (PP) dan Pegawai tidak tetap.

Kepada awak media, Humas PN Jakut, Djuyamto, SH, MH menyampaikan bahwa vaksin booster tahap tiga diberikan kepada seluruh keluarga besar PN Jakut sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 dan varian baru Omicron.

“Pemberian vaksin booster ini dilakukan sebagai hasil kerjasama Tim Satgas Covid-19 PN Jakut dengan Suku Dinas Kesehatan Pemkot Jakarta Utara,” terangnya, Selasa (25/1/2022).

Sebelumnya, sambung Djuyamto, PN Jakut mengirimkan surat ke Sudinkes Pemerintah Kodya Jakarta Utara yang kemudian pihak kesehatan mendatangi target sasaran vaksin ke Kantor PN Jakut di Jalan Gajah Mada, Petojo Utara.

“Sebelumnya kita PN Jakut bersurat ke Sudinkes Pemerintah Kodya Jakarta Utara yang kemudian pihak kesehatan mendatangi target sasaran ke Kantor PN Jakut yakni bososter tahap tiga,” tandasnya.

Sementara itu, pihak Sudinkes Jakut, Dr. Adam dan Tety K mengatakan, baru sebanyak 85 pegawai Pengadilan Jakut yang dapat suntikan vaksin booster karena ada kendala teknis sesuai data belum semuanya pegawai yang melampaui masa 6 bulan setelah vaksin kedua.

“Sehingga vaksin kali ini belum semua pegawai Pengadilan Jakut disuntik booster ke tiga. Karena sesuai petunjuk setiap orang yang akan di vaksin booster ke tiga harus lebih dari 6 bulan sejak vaksin kedua,” jelasnya.

Dikatakan Dr. Adam, kegiatan vaksin ini merupakan kerja sama antara Sudinkes dengan pihak Pengadilan guna mempercepat program vaksinasi tahap tiga terhadap seluruh warga baik swasta maupun lembaga.

“Vaksinasi gratis ini, bukan masalah target perhari berapa banyak, tapi intinya bagaimana vaksin ke tiga bisa kena sasaran didapatkan seluruh warga masyarakat Jakarta Utara,” ucapnya.

Tety Kumala petugas Sudinkes yang mendampingi Dr. Adam menambahkan, untuk vaksinasi lanjutan di PN Jakut ini belum dijadwal kembali. Sebab melihat data dari para pegawai masih banyak yang belum melampaui masa 6 bulan sejak masa vaksin ke dua.

“Jika belum ada 6 bulan masa vaksin ke dua, maka vaksin ke tiga boster belum dapat diberikan terhadap seseorang itu. Ketentuan vaksin ke tiga boster harus ada 6 bulan masa vaksin ke dua dan tensinya dibawah 180,” jelasnya.

Sementara, Panitia vaksi PN Jakut, Ganjil Sunarko mengatakan, kegiatan vaksinasi boster ini untuk mengantisifasi terjadinya lonjakan varian baru Omicron terhadap seluruh keluarga pegawai PN Jakut.

Ganjil Sunarko yang juga salah satu hakim perkara khusus Perikanan ini menyampaikan, pihak PN Jakut masih bersyukur tidak ada yang kena varian baru Omicron, dimana di Pengadilan lain seperti PN Jakbar dan PN Depok sudah ada yang kena varian Omicron.

“Makanya untuk mengantisifasi hal itu pihak PN Jakut langsung ambil langkah cepat bekejasama mengirim surat ke Sudinkes Jakut supaya dilakukan vaksinasi terhadap seluruh pegawai. Semoga pihak Pengadilan dan keluarga tidak ada yang kena varian baru Covid-19 tersebut,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB