Dakwaan Jaksa Tak Terbukti, PT. La Mars Marine Divonis Bebas

- Jurnalis

Kamis, 6 Januari 2022 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Jakarta Pusat

PN Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Dalam sidang perkara antara PT. La Mars Marine (LMM) melawan Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Desember 2021 lalu menunjukkan praktik hukum yang harus segera dibenahi di negeri ini.

Dalam persidangan, diketemukan fakta bahwa surat pesanan fiktif yang digunakan sebagai dasar penuntutan ternyata tidak otentik. Selama persidangan, Jaksa mengajukan sejumlah saksi yang ternyata keterangannya berbeda dengan isi dalam dakwaan Jaksa.

“Dari informasi dan keterangan para saksi bahwa ternyata dalam pemesan kapal, pelapor telah membuat atau menggunakan surat pesanan palsu alias bohong,” terang Kuasa Hukum PT. LMM, Rianto, SH, MH, CLA dari Kantor Pengacara Novianti Musviroh & Partners dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/1/2022.

Dalam surat, sambung Rianto, pemesanan kapal itu dengan penanggalan mundur atau backdate agar terkesan terlapor atau penjual tidak bisa menyerahkan kapal pada waktunya atau wanprestasi sesuai dengan surat pesanan yang telah direkayasa dengan penanggalan mundur tersebut.

Selain itu, lanjut Rianto, dalam fakta persidangan terungkap juga bahwa Gunawan selaku pembeli sekaligus pelapor atau pemesan kapal dalam posisi tidak mempunyai dana yang cukup dalam transaksi jual beli tersebut.

Sehingga, tambah Rianto, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, memutuskan bahwa perkara itu bukan perkara perbuatan yang tidak mengandung unsur pidana sesuai Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Untuk itu terdakwa, LMM, dinyatakan lepas dari seluruh dakwaan dan nama baiknya direhabilitasi kan kembali,” pungkas Rianto. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru