Penyidik Pidsus Kejati DKI Tingkatkan Penyidikan Korupsi di PT Pertamina EP

- Jurnalis

Rabu, 5 Januari 2022 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati DKI Jakarta

Kejati DKI Jakarta

BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) DKI Jakarta menyimpulkan adanya potensi dugaan korupsi di Pertamina EP.

Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan ditemukannya alat bukti, sehingga tim penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta, menaikan level status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Tim Penyidik telah temukan alat bukti yang cukup sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke penyidikan,” kata Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam, Selasa (4/1/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Ashari, kasus tersebut dugaan penyalahgunaan kewenangan atau penerimaan uang atas penetapan pemenang lelang PT. Has Sembilawang (HS).

Proyek yang dimaksud pekerjaan pembangunan Sarana Pendukung Gas Compressor CW Gas Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset–3 Cirebon PT. Pertamina EP tahun 2018 – 2020.

Baca Juga :  Kasus Gula, Penyidik Gali Informasi dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat

Diungkap Ashari, PT. HS sebagai pemenang lelang tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan pekerjaan, sehingga secara administratif dan kelayakan tidak pantas menjadi pemenang lelang.

Meski demikian, Sekretaris Panitia Lelang APB merangkap sebagai Anggota Panitia Lelang di PT. Pertamina EP, tetap memenangkan PT. HS.

“Ini bisa terjadi, karena sebelumnya sudah ada komitmen fee dari PT. HS sebesar 2,5 persen dari nilai pekerjaan,” beber Ashari.

Sementara itu, JA dan N (mantan karyawan PT. Pertamina) meminjam dan menggunakan nama perusahaan PT. HS untuk memenangkan pekerjaan.

Masih kata Ashari, hal itu dilakukan bersama-sama dengan HS (Direktur PT. HS HAS), BI dan juga DT (Project Manager PT. PGASOL) secara turut serta bekerjasama dengan APB.

Fee 2,5 persen atau senilai Rp5,8 miliar yang diterima para pihak dengan alasan sebagai operasional proyek yang disinyalir uang tersebut diambil dari keuangan negara. Padahal, fee projeck diduga jasa setelah memenangkan PT. HS.

Baca Juga :  Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku

“Lelang proyek dilakukan 2018 dimana salah satu peserta lelang, adalah PT. HS yang kemudian dimenangkan dengan nilai kontrak sebesar Rp38, 950 miliar,” jelasnya.

Jangka waktu perjanjian pekerjaan dimulai 4 Januari 2019 – 26 April 2020 (479 hari).  Jangka waktu pelaksanaan dimulai 4 Januari 2019–8 Desember 2019 (339 hari).

Belakangan, dalam pelaksanaan proyek, PT. HS hanya sanggup melaksanakan pekerjaan dengan progres 2,8 persen. Akibatnya, Pertamina EP memutus kontrak, karena tidak terlaksananya kemajuan proyek sesuai kontrak.

“Maksudnya, PT. HS diputus kontraknya karena ketidakmampuan menyelesaikan pekerjaannya sampai dengan jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian kontrak kerja,” pungkas Ashari. (Sofyan)

Berita Terkait

Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal
Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis
Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku
Kabar Duka, Pengacara Vokal Alvin Lim Meninggal Dunia
AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri
FMD: MK Hapus PT 0 Persen Bukan Berarti Harus Kembali ke UUD 1945 Asli
Kasus Gula, Penyidik Gali Informasi dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat
Anak Terpidana Surya Darmadi Jadi Tersangka TPPU
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 22:34 WIB

Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal

Senin, 6 Januari 2025 - 22:10 WIB

Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:17 WIB

Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:27 WIB

Kabar Duka, Pengacara Vokal Alvin Lim Meninggal Dunia

Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:42 WIB

AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri

Berita Terbaru

Foto: Pelantikan Pj Desa Serang, Cikarang Selatan, Achmad Fadillah

Seputar Bekasi

FKMPB: Putusan Hukum Desa Serang Kabupaten Bekasi Belum Selesai

Selasa, 7 Jan 2025 - 00:19 WIB

Foto: Delvin Chaniago (Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi)

Seputar Bekasi

Ini Kata Delvin Chaniago Soal P3K Munculkan Sosok Pahlawan

Senin, 6 Jan 2025 - 22:47 WIB

Penandatanganan Pakta Integritas di PN Jakarta Pusat

Berita Utama

Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal

Senin, 6 Jan 2025 - 22:34 WIB

Foto: Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis

Senin, 6 Jan 2025 - 22:10 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Hukum

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Jan 2025 - 20:27 WIB