Dugaan Malpraktek RS. Bhakti Husada Dilaporkan ke KPAI

- Jurnalis

Senin, 27 Desember 2021 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Bersama Keluarga Theovani Pohan

Kuasa Hukum Bersama Keluarga Theovani Pohan

BERITA BEKASI – Sungguh malang nasib Theovani Pohan (8 tahun) anak semata wayang dari pasangan suami istri (Pasutri), Toni dan Yosanti.

Sebelumnya, Theovani Pohan didiagnosa pihak Rumah Sakit (RS) Bhakti Husada Cikarang, terkena penyakit usus buntu.

Namun, setelah dilakukan operasi oleh Tim Dokter RS tersebut, bukannya sehat justru, Theovani mengalami mulut tidak bisa bicara, telinga tidak bisa mendengar dan kaki tidak bisa berjalan.

“Kondisi Theovani sekarang diduga akibat kelalaian atau malpraktek dokter RS. Bhakti Husada Cikarang, Bekasi, Jawa Barat,” tegas Kuasa Hukum dari orang tua Theovani, Agustin kepada Matafakta.com, Senin (27/12/2021).

Surat pengaduan bernomor: STTP: 463/KPAI/PGDN/12/2021, Selasa 14 Desember 2021 tersebut, diterima langsung petugas pengaduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Tessa Revananda Putri.

“Selain pengaduan ke KPAI kita juga sudah membuat pengaduan di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesi (MKDKI) bernomor:19/MKDI/V/2021,” ungkap Agustin.

Diungkapkan Agustin, bahwa pada 30 April 2020, awal mula Theovani mengeluh sakit dibagian perut kepada orang tuanya yang kemudian dibawa untuk berobat ke dokter praktek dekat rumahnya.

“Dari hasil pemeriksaan kemudian oleh dokter praktek didekat rumahnya disarankan Theovani untuk segera dibawa ke rumah sakit,” tuturnya.

Atas saran dari dokter praktek, kemudian Theovani dibawa ke RS. Amanda yang beralamat di Jalan Raya Industri Nomor: 36 Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

“Hasil pemeriksaan hematologi yang dilakukan pihak RS Amanda, diketahui bahwa Theovani mengalami sakit usus buntu yang perlu dilakukan tindakan operasi,” jelasnya.

Namun, karena RS. Amanda tidak memiliki tenaga medis bedah, maka tindakan operasi tidak bisa dilakukan. Selanjutnya, Theovani dirujuk ke RS. Bhakti Husada Cikarang.

Pihak RS. Bhakti Husada kemudian kembali melakukan pemeriksaan hematologi kepada Theovani dan diketahui memang benar Theovani menderita sakit usus buntu.

Menurut Agustin, tanggal 1 Mei 2020, RS. Bhakti Husada melakukan tindakan operasi usus buntu terhadap Theovani yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.

Setelah dilakukan tindakan operasi oleh Tim Dokter RS. Bhakti Husada keadaan Theovani malahan menjadi tidak sadarkan diri, sehingga harus dirawat diruang ICU.

Selain itu, kondisi fisik Theovani terjadi perubahan kulit pada bagian kaki berubah menjadi merah dan bengkak seperti terkena luka bakar dan tidak bisa berjalan, mata melotot, lidah mejulur keluar, telinga tidak bisa mendengar dan mulut tidak bisa bicara.

Orang tua Theovani, berasal dari keluarga yang tidak mampu. Kehidupannya sangat memprihatinkan dimana Toni sehari-hari hanya bekerja sebagai sopir tembak Angkot K-17 jurusan Cikarang – Cibarusah Kabupaten Bekasi.

Adapun penghasilannya hanya Rp20.000 perhari. Mereka tinggal disebuah rumah kontrakan tua dan Theovani tidur beralaskan kasur tipis dilantai semen.

“Akibat tidak memiliki uang untuk biaya berobat ke RS, bapak dan ibu kandung Theovani Pohan hanya pasrah meratapi kondisi anaknya yang sampai saat ini belum bisa mendengar, bicara dan berjalan,” pungkas Agustin. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB