Dinyatakan Pailit, PT. Hanson Internasional Tbk Ajukan PK

- Jurnalis

Jumat, 17 Desember 2021 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. Hanson Internasional Tbk

PT. Hanson Internasional Tbk

BERITA JAKARTA – Kuasa hukum PT. Hanson Internasional Tbk (MYRX), Bob Hasan berencana akan mengajukan upaya hukum kembali alias PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI yang mempailitkan perusahaan tersebut.

“Kami akan melakukan upaya hukum Pengajuan Kembali atau PK atas putusan Mahkamah Agung,” ucapnya, Jumat (17/12/2021) siang di Jakarta dengan alasan guna menempuh perdamaian dengan perusahaan milik, Benny Tjokrosaputra.

Dikatakannya, berdasarkan putusan Nomor: 667K/Pdt.Sus-Pailit/2021, MA membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat pada 18 Februari 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sampaikan informasi mengenai putusan MA pada 8 Juni 2021 yang mengabulkan permohonan Kasasi dimana adanya putusan Kasasi tersebut menyebabkan perseroan kembali dalam keadaan pailit,” kata Bob Hasan.

Putusan MA menyatakan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Hanson International selaku termohon PKPU sebagai debitur berakhir.

“MA menyatakan Hanson International menjadi debitur pailit dengan segala akibat hukumnya,” demikian bunyi putusan MA yang diungkap Bob Hasan.

Baca Juga :  Dukung Timnas Indonesia, Pemkot Bekasi Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup

Selain itu, Pengadilan Kasasi juga memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat untuk menunjuk Hakim Pengawas dalam kepailitan a quo.

Kemudian, mengangkat Muhammad Deni, Rinaldi, Enriko Simanjuntak dan Riski Maruli sebagai Tim Kurator untuk melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit dalam proses kepailitan debitur.

Dalam putusan juga disebutkan, menetapkan imbalan jasa bagi pengurus, biaya kepengurusan akan ditetapkan kemudian dalam suatu penetapan tersendiri.

Selain itu, menetapkan imbalan jasa bagi kurator dan biaya kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah selesainya proses kepailitan.

MA menghukum perusahaan milik terdakwa kasus Asabri itu untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, dalam tingkat Kasasi ditetapkan sebesar Rp5 juta.

Sebelumnya, Hanson International juga dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Perseroan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020.

Hanson International merupakan induk dari puluhan perusahaan dan Sinergi Megah Internusa (NUSA). Benny Tjokro alias Bentjok yang merupakan cucu dari pendiri Batik Keris merupakan pendiri Hanson.

Baca Juga :  Alvin Lim Gelar "Training Options Batch 2" Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Bentjok mengambil alih posisi Direktur Utama Hanson ditengah skandal penghimpunan dana ilegal bernilai Rp2,4 triliun pada tahun lalu.

Hanson, perusahaan tekstil yang bersalin rupa menjadi perusahaan properti, memegang 99,99 persen saham Mandiri Mega Jaya (MMJ).

MMJ tercatat memiliki 16 anak usaha dan tujuh cucu usaha. Berdasarkan data Bloomberg, selain Hanson International dan Sinergi Megah Internusa, Bentjok tercatat pernah memegang posisi Komisaris Utama di Rukun Raharja, Bumi Teknokultura Unggul, dan Hanson Industri Utama.

Sepak terjang Bentjok di dunia bisnis terhenti ketika dia tersandung kasus Asuransi Jiwasraya. Bentjok resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Januari 2020.

Dirinya resmi ditahan bersama empat orang lainnya yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan dan Presiden Komisaris PT. Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. (Sofyan)

Berita Terkait

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB