OC Kaligis: Sampai Mati Saya Akan Berjuang Agar Novel Masuk Penjara

- Jurnalis

Rabu, 15 Desember 2021 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. DR. OC Kaligis, SH, MH

Prof. DR. OC Kaligis, SH, MH

BERITA JAKARTA – Persidangan gugatan pengacara senior Prof. DR. OC Kaligis, SH, MH dibuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021).

Sidang kali ini, beragenda, pembuktian dari penggugat OC Kaligis dan para turut tergugat yakni, Kejaksaan Agung sebagai turut tergugat I dan Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai turut tergugat II. Sementara tergugat Ombudsman RI, selama persidangan dibuka tidak pernah hadir.

Pengacara kondang OC Kaligis kembali bersuara keras dalam usahanya untuk menegakkan hukum demi keadilan, khususnya untuk membela para pencuri sarang burung walet, Aan Siahaan dan kawan – kawan di Bengkulu Sumatera yang dianiaya mantan penyidik KPK Novel Baswedan beberapa tahun lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Walaupun dan apapun yang akan terjadi, sampai mati pun saya akan tetap berjuang agar mantan penyidik KPK Novel Baswedan itu, masuk penjara,” tegas OC Kaligis keras usai persidangan.

Sebelumnya, pengacara senior tersebut mengatakan, polisi terima Novel Baswedan di Bareskrim Polri, merupakan hal yang aneh dan luar biasa bagi penegakan hukum di negeri ini.

“Semua kan sudah melihat berita ini bukan hoaks, dari Kompas ada, TVOne dan dari mana – mana juga beritanya ada, termasuk saat gelar perkara semuanya juga sudah jelas,” tandas OC mengingatkan.

Baca Juga :  KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Persidangan perdata yang di Ketuai Majelis Hakim, Fauziah Harahap, SH, MH ini cukup menarik. Sebab, kedua belah pihak sama – sama menyerahkan sejumlah alat bukti terkait perkara ini.

Bukti bukti yang berasal dari penggugat OC Kaligis cukup banyak yang merupakan alat bukti virtual. Bukti bukti virtual itu, langsung disetel dan diperlihatkan melalui proyektor yang ada dan ditonton para pengunjung sidang, termasuk Majelis Hakim.

Alat bukti virtual yang diperlihatkan secara umum melalui video itu antara lain, persidangan Praperadilan di Pengadilan Bengkulu, liputan investigasi Kompas TV, berita TVOne dan pengakuan para tersangka pencuri sarang burung walet.

Misalnya, pengakuan dari salah satu korban Ali, mengatakan, benar bahwa Novel Baswedan yang memang melakukan penganiayaan terhadap mereka. Persidangan pun, ditunda satu pekan masih dengan agenda pembuktian dari penggugat.

Sekedar mengetahui, kasus ini, bermula adanya penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan yang tidak pernah diproses secara hukum. Kemudian dipraperadilankan di PN Bengkulu dengan No: Pra.02/Pid/3016PN/BKL dan menang.

Baca Juga :  Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

Dalam putusannya, Hakim Praperadilan memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan. Namun, pihak Kejaksaan tidak melimpahkannya karena ada surat dari Ombudsman RI yang menyarankan agar kasus ini disidik ulang.

Untuk membela keadilan terhadap para korban atau keluarganya, akhirnya OC Kaligis menggugat Ombudsman RI, Kejagung dan Kejari Bengkulu di PN Jakarta Selatan.

Awalnya gugatan pada tahun 2020 lalu dikandaskan Hakim dengan alasan adanya surat Ombudsman RI No: Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember tersebut.

Surat Ombudsman RI kemudian digunakan Hakim sebagai alasan untuk menolak gugatan, karena penggugat bukan orang yang dirugikan yang kemudian digugat kembali oleh OC Kaligis di Pengadilan yang sama.

Dalam membela keluarga korban agar dapat keadilan, OC Kaligis terus konsisten, Novel Baswedan harus mendapakan hukuman yang setimpal dan masuk penjara meski pengacara senior itu mengadapi kematian sekalipun. (Dewi)

Berita Terkait

Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Berita Terbaru

Ilustrasi

Seputar Bekasi

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Bamus Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB