BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat meraih peringkat III dalam penanganan perkara tindak pidana khusus tahun 2021 per 1 Januari 2021 hingga 15 November 2021.
Hasil penilaian itu disampaikan langsung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono, SH, MH, dalam forum Rakernas Kejaksaan RI di Jakarta.
Prestasi ini, menurut Jampidsus Ali Mukartono, berdasarkan penilaian kinerja tahun 2021 yang dilakukan sejak 1 Januari hingga15 November.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai pimpinan kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejati dan Kejari yang berprestasi. Sementara yang belum berprestasi diharapkan kedepan lebih bersemangat dan meningkatkan kinerjanya,” pungkasnya. (Sofyan)