BERITA PONOROGO – Sinergitas petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan BPBD terus melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Jalan Bathoro Katong Pasarpon Ponorogo, Senin (11/10/2021).
Operasi Yustisi tersebut menyasar warga masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) yaitu tidak memakai masker.
Kasat Samapta Polres Ponorogo, AKP. Edi Suyono selaku Perwira Pengendali Ops Yustisi mengatakan, Operasi Yustisi, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Ponorogo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Operasi yustisi pendisiplin dan penegakan hukum Prokes ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi Prokes dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi,” tegas AKP. Edi.
Pihaknya juga menjelaskan, pada Ops Yustisi kali ini ada 46 warga yang melanggar Prokes yang kemudian akan diberikan sanksi.
“Jadi total ada 46 warga yang melanggar Prokes semuanya kita kenakan sanksi baik Sanksi denda administratif, sangsi sosial dengan Push Up dan menyanyikan lagu kebangsaan dan Sanksi Teguran Lisan,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP. Edy berharap dengan diadakannya OPS Yustisi secara terus menerus kesadaran warga masyarakat akan meningkat dengan tetap mematuhi Prokes saat beraktifitas diluar.
“Kami berharap kepada warga masyarakat apabila beraktifitas paling tidak usahakan memakai masker, karena ini demi kebaikan bersama dimasa Covid-19 yang sampai saat ini belum juga usai,” pungkas AKP. Edy. (Muh Nurcholis)