BERITA JAKARTA – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membongkar dugaan pemerasan Rp500 juta penyidik di Polda Metro Jaya (PMJ) untuk menutup perkara.
“Hal ini, harus dilakukan agar institusi Polri tetap meraih kepercayaan dari public,” tegas Sugeng melalui keterangan tertulisnya kepada media, Rabu (1/9/2021).
Menurut Sugeng, dugaan perbuatan menyimpang yang dilakukan anggota Polri, termasuk penyidik yang memeras masyarakat berperkara dengan nilai Rp500 juta itu, harus menjadi prioritas dan diselesaikan secara internal dan hasilnya sesuai konsep Polri Presisi dapat diumumkan ke publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik kepada nasabah investasi bodong itu diungkapkan LQ Indonesia Law Firm ke publik yang telah ramai diberbagai media online,” katanya.
Dikatakan Sugeng, untuk pihak perusahaan nasabah yang sudah berhasil ditanganinya, pihak Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak mau menghentikan dan pihak berperkara diminta Rp500 juta untuk satu biaya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Padahal, sudah ada Perkap yang mengatur penyelesaian perkara melalui restoratif justice dengan syarat terdapatnya perdamaian antara para pihak,” katanya.
Kejadian ini, sambung Sugeng, tentu sangat memprihatinkan. Sebab, dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, Penyidik Polri harus profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana yang ditanganinya.
“Tujuannya, tidak lain, terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum dan rasa keadilan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” jelasnya.
Dia menegaskan, laporan dugaan tindak pidana harus diproses sesuai hukum bila tidak ada penghentian penyidikan. Polda Metro Jaya seharusnya, dengan cepat memproses guna dilimpahkan kasus perkaranya ke Kejaksaan.
“Tapi yang terjadi, merujuk pada pengaduan masyarakat pada IPW, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggantung kasusnya tanpa adanya penentuan tersangka dan berhenti begitu saja tanpa kepastian,” ungkapnya.
Dia juga mengungkap, ada beberapa laporan polisi mengenai investasi bodong di Polda Metro Jaya dengan terlapor tidak pernah dipanggil diantaranya, Kresna Life terlapornya, Michael Steven, Kurniadi Sastrawinata, Inggrid Kusumodjojo.
Selain itu, terlapor Investasi Narada Asset Manajemen (NAM) yakni Made Adi Wibawa, Bayu Praskoro Nugroho, Dimay Vito, Bhisma Waskitajati.
Sedang laporan polisi untuk PT. Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dan PT. Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) yang merugikan total seluruh nasabah senilai Rp8 Triliun itu terlapornya adalah, Raja Sapta Oktohari.
IPW menilai, tambah Sugeng, tidak jalannya penegakan hukum di Reserse dan Kriminal (Reskrim) itu dikarenakan tidak berfungsinya pengawasan penyidikan. Disamping itu, pihak atasan penyidik yang melakukan pembiaran terhadap kasus tersebut.
“Padahal, dalam Peraturan Kapolri tentang manajemen penyidikan tindak pidana dikenal adanya pengawasan melekat oleh atasan penyidik,” pungkasnya. (Sofyan)