IPW Desak Menkopolhukam dan Kapolri Usut Dugaan Pemerasan Oknum Polisi

- Jurnalis

Rabu, 1 September 2021 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membongkar dugaan pemerasan Rp500 juta penyidik di Polda Metro Jaya (PMJ) untuk menutup perkara.

“Hal ini, harus dilakukan agar institusi Polri tetap meraih kepercayaan dari public,” tegas Sugeng melalui keterangan tertulisnya kepada media, Rabu (1/9/2021).

Menurut Sugeng, dugaan perbuatan menyimpang yang dilakukan anggota Polri, termasuk penyidik yang memeras masyarakat berperkara dengan nilai Rp500 juta itu, harus menjadi prioritas dan diselesaikan secara internal dan hasilnya sesuai konsep Polri Presisi dapat diumumkan ke publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik kepada nasabah investasi bodong itu diungkapkan LQ Indonesia Law Firm ke publik yang telah ramai diberbagai media online,” katanya.

Dikatakan Sugeng, untuk pihak perusahaan nasabah yang sudah berhasil ditanganinya, pihak Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak mau menghentikan dan pihak berperkara diminta Rp500 juta untuk satu biaya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca Juga :  Alvin Lim Gelar "Training Options Batch 2" Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

“Padahal, sudah ada Perkap yang mengatur penyelesaian perkara melalui restoratif justice dengan syarat terdapatnya perdamaian antara para pihak,” katanya.

Kejadian ini, sambung Sugeng, tentu sangat memprihatinkan. Sebab, dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, Penyidik Polri harus profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana yang ditanganinya.

“Tujuannya, tidak lain, terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum dan rasa keadilan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” jelasnya.

Dia menegaskan, laporan dugaan tindak pidana harus diproses sesuai hukum bila tidak ada penghentian penyidikan. Polda Metro Jaya seharusnya, dengan cepat memproses guna dilimpahkan kasus perkaranya ke Kejaksaan.

“Tapi yang terjadi, merujuk pada pengaduan masyarakat pada IPW, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggantung kasusnya tanpa adanya penentuan tersangka dan berhenti begitu saja tanpa kepastian,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

Dia juga mengungkap, ada beberapa laporan polisi mengenai investasi bodong di Polda Metro Jaya dengan terlapor tidak pernah dipanggil diantaranya, Kresna Life terlapornya, Michael Steven, Kurniadi Sastrawinata, Inggrid Kusumodjojo.

Selain itu, terlapor Investasi Narada Asset Manajemen (NAM) yakni Made Adi Wibawa, Bayu Praskoro Nugroho, Dimay Vito, Bhisma Waskitajati.

Sedang laporan polisi untuk PT. Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dan PT. Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) yang merugikan total seluruh nasabah senilai Rp8 Triliun itu terlapornya adalah, Raja Sapta Oktohari.

IPW menilai, tambah Sugeng, tidak jalannya penegakan hukum di Reserse dan Kriminal (Reskrim) itu dikarenakan tidak berfungsinya pengawasan penyidikan. Disamping itu, pihak atasan penyidik yang melakukan pembiaran terhadap kasus tersebut.

“Padahal, dalam Peraturan Kapolri tentang manajemen penyidikan tindak pidana dikenal adanya pengawasan melekat oleh atasan penyidik,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Anak Buah AHY Diduga Mafia Tanah, Korban Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan
Kriminalisasi, Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tak Sah!
Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB