Putusan MA Tolak Kasasi Jaksa Atas Kasus Alvin Lim Dengan Allianz

- Jurnalis

Jumat, 6 Agustus 2021 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Alvin Lim

Advokat Alvin Lim

BERITA JAKARTA – Founder dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung (MA) yang telah membuat putusan akhir dan incracth Kasasi Nomor: 873 K/Pid/2020 yang berisi:

Menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum dalam perkara Nomor: 1036/PidB/2018/PN Jakarta Selatan tidak dapat diterima dan mengembalikan berkas perkara Nomor: 1036/ PidB/2018/PN Jakarta Selatan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Isi putusan Kasasi MA sama dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yaitu menolak tuntutan Jaksa dan mengembalikan berkas ke Kejaksaan,” terang Alvin kepada Matafakta.com, Jumat (6/8/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Alvin, dalam putusan akhir yang sudah memiliki keputusan tetap atau incracth jelas bahwa perbuatan yang didakwakan tidak dapat dibuktikan di Pengadilan.

“Sangat berbeda dengan gosip dan berita burung yang menyatakan bahwa advokat Alvin Lim terlibat dalam perkara pemalsuan klaim Asuransi Allianz,” sindirnya.

Dilanjutkan Alvin, putusan MA jelas dan final bahwa tuntutan Jaksa tidak dapat diterima dan berkas dikembalikan ke Kejaksaan.

Baca Juga :  Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

“Terima kasih kepada MA yang sudah memutuskan sesuai hukum yang berlaku. Harap semua pihak menghormati putusan MA ini dan memulihkan nama baik saya, karena Pengadilan tidak memutuskan saya bersalah,” tegas Alvin yang dikenal berani vokal dalam membela klainnya.

Sementara itu, Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm menjelaskan bahwa advokat Alvin Lim adalah korban oknum-oknum aparat penegak hukum kotor dan mafia hukum di Indonesia.

“Bukti bahwa oknum yang main asal tangkap dan tahan namun pada akhirnya mereka tidak mampu membuktikan tuntutannya di Pengadilan bahkan ditolak Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya memberikan atensi agar oknum mafia tidak lagi aktif dan menguasai dunia hukum di Indonesia, sehingga dengan mudah mengkriminalisasi advokat yang menjalankan tugasnya.

“LQ Indonesia selama ini tidak takut dan tidak gentar terhadap oknum-oknum dan pada akhirnya kebenaran selalu menang. Upaya kriminalisasi berhasil digagalkan Founder LQ, Alvin Lim yang mendapatkan kemenangan telak atas putusan Kasasi Mahkamah Agung,” imbuhnya.

Baca Juga :  Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan MA, menolak Tuntutan Jaksa adalah putusan Langka, 1 dalam 1 juta kasus yang dalam bahasa hukum disebut “Op Teggenspraak” menandai masih adanya keadilan ditingkat tertinggi Pengadilan.

Sugi dari LQ Indonesia Law Firm menghimbau agar masyarakat yang menjadi korban kriminalisasi oknum Aparat dapat meminta bantuan LQ Indonesia Lawfirm dan menghubungi Hotline LQ Indinesia di 0818-0489-0999.

Dia menambahkan, keputusan memilih advokat yang berani, berintegritas dan tidak main dua kaki menentukan hidup matinya seorang tersangka atau terdakwa, karena banyak advokat tidak berani melawan oknum aparat yang menyebabkan nasib tersangka atau terdakwa terbengkalai dan bahkan terdzolimi.

“Terbukti bukan hanya LQ Indonesia Law Firm selain berhasil membebaskan 4 terdakwa kasus judi, sekarang berhasil melepaskan dirinya sendiri dari jerat Mafia Hukum papan atas Nasional. Terutama dalam kasus Pidana, memilih advokat menjadi penentu utama bebas atau tidaknya seorang tersangka atau terdakwa,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB