Akibat, Rekayasa Data “Bodong” BRI Kebobolan Rp95,4 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 5 Agustus 2021 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BRI

Kantor BRI

BERITA JAKARTA –  Hari ini, rencananya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar persidangan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Briguna Karyawan (KBK), fiktif PT. BRI Kantor Cabang Tanah Abang ke PT. Jasmina Asri Kreasi (PT. JAK) sebesar Rp95,4 miliar.

Rencananya agenda sidang mendengarkan keterangan para saksi dari pihak BRI maupun PT. JAK dengan menghadirkan lima orang terdakwa “pembobol” bank milik negara dari Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Kelima terdakwa yakni, Direktur PT. JAK Jasmina Julie Fatima, Komisaris PT. JAK Max Julisar Indra, Manajer Keuangan PT. JAK Sunarya, Bagian Keuangan PT. JAK Annatasia Rany Nur dan Relationship Manager PT. BRI KC Tanah Abang, Shinta Dewi Kusumawardhany.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan seorang terdakwa lainnya yaitu, Manajer Pemasaran PT. BRI KC Tanah Abang, Dinni Nurdiana yang akan diadili secara terpisah (split).

Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan Tim Jaksa pada Kamis 29 Juli 2021 yang dikomandoi, Rachdityo Pandu Wardana, terungkap modus dugaan pemberian KBK dengan data pendukung “bodong” dari para pelamar kerja PT. JAK sebanyak 905 orang.

Dugaan ide pemberian data itu berasal dari Manajer Pemasaran PT. BRI KC Tanah Abang, Yoga Aditya Pratama dan diketahui almarhum Syamsul Arifin sebagai Pimpinan KC BRI Tanah Abang yang konon kabarnya, Tim Penyidik Kejaksaan, belum menetapkan Yoga Aditya Pratama sebagai tersangka maupun terdakwa?.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Saat membaca dakwaan, Jaksa mengatakan, bahwa Direktur PT. JAK, Jasmina Julie Fatimah adalah nasabah PT. BRI KC Tanah Abang yang memiliki beberapa unit usaha dan menampung banyak pegawai atau pekerja.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa, Yoga Aditya Pratama bersama Shinta Dewi Kusumawardhani menemui Jasmina Julie, Sunarya, Annatasia Rany Nur dan Max Julisar Indra di Kantor PT. JAK Komplek THR Jalan Mangga Besar Raya Jakarta Barat, membicarakan fasilitas serta persyaratan KBK.

Terdakwa Shinta pun menawarkan produk KBK dengan syarat pegawai tetap dan pembayaran gaji melalui PT. BRI, karena karyawan PT. JAK bukan pegawai tetap serta pembayaran gaji masih secara tunai.

Untuk memenuhi persyaratan KBK seolah-olah pembayaran gaji melalui PT. BRI dan Shinta memberikan contoh SK pengangkatan pegawai tetap kepada Jasmina Julie Fatimah pada 9 Februari 2016 melalui email miliknya.

Selanjutnya, dibuatlah perjanjian kerjasama antara PT. BRI KC Tanah Abang dengan PT. JAK dengan menambahkan klausul bahwa PT. JAK bertanggungjawab memotong gaji karyawan apabila menunggak KBK. Perjanjian KBK itu pun diparaf oleh Yoga Aditya Pratama dan diteken almarhum Syamsul Arifin selaku Pimpinan PT. BRI KC Tanah Abang.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Usai surat perjanjian KBK diteken Syamsul Arifin, kemudian Shinta memberikannya kepada Jasmina Julie. Setelah itu, Jamina Julie memerintahkan Sunarya dan A. Riany Nur untuk merekayasa permohonan KBK dan diserahkan kepada PT. BRI KC Tanah Abang seolah-olah pegawai PT. JAK dengan menggunakan fasilitas KBK.

Caranya, Jasmina dan Sunarya menggunakan data indentitas dari para pelamar kerja PT. JAK berupa foto copy KTP, KK dan NPWP yang telah diajukan untuk pembukaan rekening BRI KC Tanah Abang secara kolektif. Kemudian PT. BRI KC Tanah Abang menerbitkan buku rekening serta ATM nasabah dan dikuasai Terdakwa Sunarya.

JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001.

Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Foto: Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Selasa, 21 Jan 2025 - 10:36 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB