BERITA JAKARTA – Persidangan terdakwa Alex Wijaya Presiden Direktur (Presdir) PT. Inovative Plastic Packaging (Innovack) kembali dibuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dengan menghadiri tiga orang saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Senin (2/8/2021).
Ketiga orang saksi itu, yakni, Conny Wuran, mantan Direktur Keuangan PT. Inovative Plastic Packaging (Innovack), Emma Kartika dari Maybank dan Frank Purba dari BCA.
Ketiga saksi mengaku, tidak tahu menahu apakah ada mutasi uang ke rekening pribadi terdakwa Ng. Meilani anak dari terdakwa, Presdir Alex Wijaya dari rekening perusahaan PT. Innovack.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga saksi itu, tahunya uang yang masuk ke rekening perusahaan atau PT. Innovack dimutasi ke rekening pribadi terdakwa, Alex Wijaya selaku Presdir PT. Innovack.
“Uang yang masuk ke rekening perusahaan dimutasi ke rekening pribadi pak Alex Wijaya,” kata saksi Frank Purba dari BCA senada dengan saksi Conny Wuran mantan Direktur PT. Innovack dan Emma Kartika dari Maybank.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang Sitorus menyebutkan bahwa uang saksi korban, Netty Malini sebanyak Rp22 miliar dimasukkan ke rekening perusahaan atau PT. Innovack.
Uang tersebut, diinvestasikannya karena tergiur keuntungan 2 persen setiap bulan yang diumbar terdakwa Alex Wijaya selaku Presdir PT. Innovack. Namun kenyataannya nihil bahkan uang investasi pokoknya diduga raib ditangan, Alex Wijaya.
Saksi kurator, James Julianto Irawan yang juga dimintai keterangan mengatakan bahwa pihaknya tidak mengambilalih pembukuan, administrasi dan neraca keuangan PT. Innovack saat perkara kepailitan.
Karenanya, sambung, James Julianto pihaknya tidak mengetahui secara rinci uang keluar-masuk dari maupun ke rekening PT. Innovack. Pihaknya hanya mengandalkan data-data yang diajukan pemohon maupun termohon.
James mengungkapkan bahwa yang mengajukan kepailitan ada tiga. Antara lain Maybank dan Alex Wijaya secara pribadi. Permohonan Maybank ditolak Pengadilan Niaga Surabaya. Sedangkan yang dikabulkan permohonan, Alex Wijaya.
Atas penjelasan James Julianto, Anggota Majelis Hakim, Tiares Sirait bertanya bagaimana kurator menyikapinya kalau hanya mengandalkan data – data yang diajukan pemohon maupun termohon.
“Jangan-jangan ada pemalsuan neraca keuangan, jangan-jangan ada siluman, jangan-jangan juga ada penggelapan pajak. Tak hanya itu, jangan-jangan disuruh orang membuat tagihan-tagihan. Nah setelah tagihan ditagih dikembalikan lagi ke pihak yang dipailitkan (Alex Wijaya),” ujar Tiares.
Hakim Tiares Sirait juga mempertanyakan soal keterlibatan Ng. Meilani, apakah terdakwa mengetahui dan memeriksa soal keuangan di perusahaan tersebut.
“Apakah pernah ada pemeriksaan keuangan dari Komisaris (Ng Meilani) pembukuan keuangan di perusahaan,” tanya Tiares.
Saksi Conny menjawab, bahwa selama ini tidak pernah mengetahui, jika Komisaris yakni terdakwa Ng Meilani melakukan pemeriksaan keuangan di perusahaan.
Ibu Kandung Ng. Meilani Minta Perlindungan Majelis Hakim
Mengingat adanya dugaan Ng. Meilani dikorbankan atau sekedar ikutan dengan ayahnya (Alex Wijaya), ibu kandung Ng. Meilani Liem Chintya berharap Majelis Hakim pimpinan Tumpanuli Marbun agar benar-benar mencermati fakta-fakta persidangan tersebut.
Selain itu, wanita yang kini berstatus janda setelah diceraikan Alex Wijaya berharap Majelis Hakim terlebih dahulu menangguhkan penahanan anaknya sebelum akhirnya dibebaskan dari segala dakawaan maupun tuntutan hukum.
Sebab, selain Ng. Meilani sakit-sakitan juga menjadi tulang punggung keluarga ibu kandungnya. Maka demi kemanusiaan, alangkah eloknya jika wanita yang tidak banyak tahu apa yang dilakukan ayahnya itu paling tidak dialihkan penahanannya.
Liem Cynthia sebelumnya memohon perlindungan hukum terhadap Majelis Hakim PN Jakarta Utara pimpinan, Tumpanuli Marbun.
Menurut Ny. Liem Cynthia, anaknya sedang menjalankan bisnisnya ketika tiba-tiba tersangkut kasus hukum lalu menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya (PMJ) sampai akhirnya menjadi terdakwa di PN Jakartra Utara akibat ikut ayahnya. (Dewi)