22 Miliar Habis, Presdir PT. Innovack Disinyalir Ikut Tumbalkan Anak

- Jurnalis

Selasa, 3 Agustus 2021 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim PN Jakarta Utara

Majelis Hakim PN Jakarta Utara

BERITA JAKARTA – Persidangan terdakwa Alex Wijaya Presiden Direktur (Presdir) PT. Inovative Plastic Packaging (Innovack) kembali dibuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dengan menghadiri tiga orang saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Senin (2/8/2021).

Ketiga orang saksi itu, yakni, Conny Wuran, mantan Direktur Keuangan PT. Inovative Plastic Packaging (Innovack), Emma Kartika dari Maybank dan Frank Purba dari BCA.

Ketiga saksi mengaku, tidak tahu menahu apakah ada mutasi uang ke rekening pribadi terdakwa Ng. Meilani anak dari terdakwa, Presdir Alex Wijaya dari rekening perusahaan PT. Innovack.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga saksi itu, tahunya uang yang masuk ke rekening perusahaan atau PT. Innovack dimutasi ke rekening pribadi terdakwa, Alex Wijaya selaku Presdir PT. Innovack.

“Uang yang masuk ke rekening perusahaan dimutasi ke rekening pribadi pak Alex Wijaya,” kata saksi Frank Purba dari BCA senada dengan saksi Conny Wuran mantan Direktur PT. Innovack dan Emma Kartika dari Maybank.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang Sitorus menyebutkan bahwa uang saksi korban, Netty Malini sebanyak Rp22 miliar dimasukkan ke rekening perusahaan atau PT. Innovack.

Uang tersebut, diinvestasikannya karena tergiur keuntungan 2 persen setiap bulan yang diumbar terdakwa Alex Wijaya selaku Presdir PT. Innovack. Namun kenyataannya nihil bahkan uang investasi pokoknya diduga raib ditangan, Alex Wijaya.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Saksi kurator, James Julianto Irawan yang juga dimintai keterangan mengatakan bahwa pihaknya tidak mengambilalih pembukuan, administrasi dan neraca keuangan PT. Innovack saat perkara kepailitan.

Karenanya, sambung, James Julianto pihaknya tidak mengetahui secara rinci uang keluar-masuk dari maupun ke rekening PT. Innovack. Pihaknya hanya mengandalkan data-data yang diajukan pemohon maupun termohon.

James mengungkapkan bahwa yang mengajukan kepailitan ada tiga. Antara lain Maybank dan Alex Wijaya secara pribadi. Permohonan Maybank ditolak Pengadilan Niaga Surabaya. Sedangkan yang dikabulkan permohonan, Alex Wijaya.

Atas penjelasan James Julianto, Anggota Majelis Hakim, Tiares Sirait bertanya bagaimana kurator menyikapinya kalau hanya mengandalkan data – data yang diajukan pemohon maupun termohon.

“Jangan-jangan ada pemalsuan neraca keuangan, jangan-jangan ada siluman, jangan-jangan juga ada penggelapan pajak. Tak hanya itu, jangan-jangan disuruh orang membuat tagihan-tagihan. Nah setelah tagihan ditagih dikembalikan lagi ke pihak yang dipailitkan (Alex Wijaya),” ujar Tiares.

Hakim Tiares Sirait juga mempertanyakan soal keterlibatan Ng. Meilani, apakah terdakwa mengetahui dan memeriksa soal keuangan di perusahaan tersebut.

“Apakah pernah ada pemeriksaan keuangan dari Komisaris (Ng Meilani) pembukuan keuangan di perusahaan,” tanya Tiares.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Saksi Conny menjawab, bahwa selama ini tidak pernah mengetahui, jika Komisaris yakni terdakwa Ng Meilani melakukan pemeriksaan keuangan di perusahaan.

Ibu Kandung Ng. Meilani Minta Perlindungan Majelis Hakim

Mengingat adanya dugaan Ng. Meilani dikorbankan atau sekedar ikutan dengan ayahnya (Alex Wijaya), ibu kandung Ng. Meilani Liem Chintya berharap Majelis Hakim pimpinan Tumpanuli Marbun agar benar-benar mencermati fakta-fakta persidangan tersebut.

Selain itu, wanita yang kini berstatus janda setelah diceraikan Alex Wijaya berharap Majelis Hakim terlebih dahulu menangguhkan penahanan anaknya sebelum akhirnya dibebaskan dari segala dakawaan maupun tuntutan hukum.

Sebab, selain Ng. Meilani sakit-sakitan juga menjadi tulang punggung keluarga ibu kandungnya. Maka demi kemanusiaan, alangkah eloknya jika wanita yang tidak banyak tahu apa yang dilakukan ayahnya itu paling tidak dialihkan penahanannya.

Liem Cynthia sebelumnya memohon perlindungan hukum terhadap Majelis Hakim PN Jakarta Utara pimpinan, Tumpanuli Marbun.

Menurut Ny. Liem Cynthia, anaknya sedang menjalankan bisnisnya ketika tiba-tiba tersangkut kasus hukum lalu menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya (PMJ) sampai akhirnya menjadi terdakwa di PN Jakartra Utara akibat ikut ayahnya. (Dewi)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Foto: Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Selasa, 21 Jan 2025 - 10:36 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB