Kejari Jakpus Sebut Tak Ada Kendala Eksekusi Pinangki

- Jurnalis

Senin, 2 Agustus 2021 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Jakarta Pusat Riono Budi Santoso

Kejari Jakarta Pusat Riono Budi Santoso

BERITA JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso mengaku akan segera melakukan eksekusi terhadap mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus pengurusan fatwa bebas buronan, Djoko Tjandra.

Dikatakan Riono, terpidana mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Segera kami akan lakukan eksekusi. Insya Allah tidak ada masalah,” kata Riono kepada Matafakta.com, Senin (2/8/2021) pagi.

Namun menurut Riono, sebelum eksekusi dilakukan terhadap terpidana Pinangki pihaknya akan terlebih dahulu mengurus hal-hal teknis dan administratif.

“Tapi sebelum dilakukan eksekusi lebih dulu mengurus hal-hal teknis dan administratif. Setelah selesai, baru eksekusi dijalankan,” tandasnya singkat.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan terhadap banding Pinangki Sirna Malasari pada Juni 2021 lalu.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Dalam putusan banding tersebut, hukuman mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dikurangi dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Kemudian, hingga batas waktu pengajuan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 5 Juli 2021, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Pinangki tidak mengambil upaya hukum kasasi.

Maka itu, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas Pinangki Sirna Malasari telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Foto: Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Selasa, 21 Jan 2025 - 10:36 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB