BERITA JAKARTA – Pemberantasan narkoba di Indonesia tidak akan pernah berhasil apabila penegak hukum masih “melindungi” para pendukung peredaran narkoba atau napza.
Hal itu bisa dilihat dari tuntutan 1 tahun dan 6 bulan pidana penjara atas nama terdakwa, Mahda Vikia alias Mahda binti Irwan Firmansyah yang diduga sebagai pemilik 32 butir pil ekstasi.
Pembacaan tuntutan atau requisitor pidana Mahda Vikia diajukan Jaksa, Renaldy Restayuda dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu 29 Juni 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahda dinyatakan, terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Meski terbukti bersalah, Jaksa Renaldy meminta Mahda dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara serta dikurangi selama terdakwa berada dalam sel tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Jaksa Renaldy mendakwa Mahda dengan dakwaan altenatif yakni, pertama Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, Kedua, Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan ketiga, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Dakwaan
Terdakwa Mahda Vikia alias Mahda Binti Irwan Firmasyah pada Jumat tanggal 1 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di JV Room 9 Kutabek Kutabex Jv Food & Sport Center Jalan KH. Moch. Mansyur No. 101 (seberang Bank HSBC) Jembatan Lima RT001/001 South Duri Tambora Jakarta Barat.
Mahda, bersama para terdakwa lainnya Ayu Puspita, Dian Putri Yohana, Meri Intan Lestari, Desi Retno, Tony dan Alian Toso Djong alias Aten.
Ke-enam para terdakwa berada di JV Room 9, untuk pesta narkoba yang dibeli dari Ana Puspita Sari (DPO), perbutir seharga Rp300 ribu.
Tiba-tiba datang beberapa anggota Polisi diantaranya saksi Robertus A. Oktavian, Ruli Maulana dan Prima Gunawan dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan ditemukan total 32 butir pil gedek. (Sofyan)