Jaksa Tuntut Terduga Pemilik 32 Butir Ekstasi Selama 18 Bulan Penjara

- Jurnalis

Senin, 2 Agustus 2021 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Narkoba

Ilustrasi Narkoba

BERITA JAKARTA – Pemberantasan narkoba di Indonesia tidak akan pernah berhasil apabila penegak hukum masih “melindungi” para pendukung peredaran narkoba atau napza.

Hal itu bisa dilihat dari tuntutan 1 tahun dan 6 bulan pidana penjara atas nama terdakwa, Mahda Vikia alias Mahda binti Irwan Firmansyah yang diduga sebagai pemilik 32 butir pil ekstasi.

Pembacaan tuntutan atau requisitor pidana Mahda Vikia diajukan Jaksa, Renaldy Restayuda dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu 29 Juni 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahda dinyatakan, terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Meski terbukti bersalah, Jaksa Renaldy meminta Mahda dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara serta dikurangi selama terdakwa berada dalam sel tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Jaksa Renaldy mendakwa Mahda dengan dakwaan altenatif yakni, pertama Pasal 114 ayat (1)   UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, Kedua, Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan ketiga, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Dakwaan

Terdakwa Mahda Vikia alias Mahda Binti Irwan Firmasyah pada Jumat tanggal 1 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di JV Room 9 Kutabek Kutabex Jv Food & Sport Center Jalan KH. Moch. Mansyur No. 101 (seberang Bank HSBC) Jembatan Lima RT001/001 South Duri Tambora Jakarta Barat.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Mahda, bersama para terdakwa lainnya Ayu Puspita, Dian Putri Yohana, Meri Intan Lestari, Desi Retno, Tony dan Alian Toso Djong alias Aten.

Ke-enam para terdakwa berada di JV Room 9, untuk pesta narkoba yang dibeli dari Ana Puspita Sari (DPO), perbutir seharga Rp300 ribu.

Tiba-tiba datang beberapa anggota Polisi diantaranya saksi Robertus A. Oktavian, Ruli Maulana dan Prima Gunawan dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan ditemukan total 32 butir pil gedek. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Foto: Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Selasa, 21 Jan 2025 - 10:36 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB