BERITA SURABAYA – Mayjen TNI Suharyanto menegaskan jika pada tanggal 2 Juli 2021 besok sudah diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Surabaya, Jawa Timur.
Ditegaskan, Mayjen TNI Suharyanto, bahwa PPKM Darurat yang akan lebih menonjol adalah pembatasan jam operasional aktifitas masyarakat ketika sudah mulai berjalan atau diberlakukan nanti.
“Untuk restoran itu boleh buka pukul 11.00 – 20.00 WIB. Sesudah itu bisa take away,” kata Suharyanto dalam upaya menekan penyebaran atau penularan wabah Covid-19, Rabu (30/6/2021)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, sosialisasi dan pengecekan awal yang dilakukan adalah upaya langkah yang harus dilakukan guna mencegah kepanikan dikalangan masyarakat ketika PPKM Darurat mulai diberlakukan.
“Jangan sampai nanti ketika ditetapkan oleh Pemerintah, masyarakat Surabaya ini kaget ketika PPKM darurat diberlakukan,” jelasnya.
Menurut Pangdam, PPKM Darurat diyakini menjadi salah satu cara terampuh guna menekan laju pertumbuhan pandemi di Jawa Timur.
Rencananya, pihaknya akan memberlakukan PPKM tersebut selama kurun waktu 2 minggu kedepan dalam upaya menekan laju penularan Covid-19.
“Mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai tanggal 21 Juli 2021. Mudah-mudahan dalam 2 minggu ini bisa turun drastis,” pungkasnya. (Nining)