Buron Selama 13 Tahun, Adelin Lis Ditahan di Rutan Kejagung

- Jurnalis

Minggu, 20 Juni 2021 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buronan Adelin Lis

Buronan Adelin Lis

BERITA JAKARTA – Usai pelarian Adenlin Lis buronan sekaligus terpidana kasus korupsi pembalakan hutan secara ilegal di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).

Andelin Lis, berhasil ditangkap setelah buron selama 13 tahun lebih. Kini Adenlin Lis tengah berada di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Penahanan Adelin Lis yang sempat buron sejak 2008 itu berkat keputusan Pemerintah Singapura yang mendeportasinya.

Sebab Adelin yang ditangkap otoritas Singapura pada 2018, terbukti memalsukan paspor berdasarkan putusan Pengadilan pada awal Juni lalu.

Pengusaha kayu itu, divonis bersalah ditingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti Rp119.802.393.040 dan USD 2.938.556. Jika tidak dibayar diganti hukuman 5 tahun penjara.

Adenlin Lis mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 19.40 WIB dengan menggunakan pesawat maskapai nasional Garuda Indonesia GA-837.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Adelin Lis akan menjalani eksekusi tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

“Eksekusi (badan) mulai per hari ini,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (19/6/2021) malam.

Sebelumnya, Leonard mengatakan, Kejaksaan terlebih dahulu melakukan tes swab antigen Covid-19 terhadap Adelin.

Hasil tes menunjukkan bahwa Adelin negatif Covid-19. Kendati demikian, Adelin juga harus menjalani karantina kesehatan selama 14 hari. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB

Aksi JAMAK Desak KPK Usut Korupsi di Kemenhub

Berita Utama

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Senin, 20 Jan 2025 - 15:55 WIB

Foto: Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan

Senin, 20 Jan 2025 - 15:15 WIB

Ilustrasi

Megapolitan

Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Cakra Presisi

Senin, 20 Jan 2025 - 14:22 WIB