Buron Selama 13 Tahun, Adelin Lis Ditahan di Rutan Kejagung

- Jurnalis

Minggu, 20 Juni 2021 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buronan Adelin Lis

Buronan Adelin Lis

BERITA JAKARTA – Usai pelarian Adenlin Lis buronan sekaligus terpidana kasus korupsi pembalakan hutan secara ilegal di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).

Andelin Lis, berhasil ditangkap setelah buron selama 13 tahun lebih. Kini Adenlin Lis tengah berada di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Penahanan Adelin Lis yang sempat buron sejak 2008 itu berkat keputusan Pemerintah Singapura yang mendeportasinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab Adelin yang ditangkap otoritas Singapura pada 2018, terbukti memalsukan paspor berdasarkan putusan Pengadilan pada awal Juni lalu.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Pengusaha kayu itu, divonis bersalah ditingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti Rp119.802.393.040 dan USD 2.938.556. Jika tidak dibayar diganti hukuman 5 tahun penjara.

Adenlin Lis mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 19.40 WIB dengan menggunakan pesawat maskapai nasional Garuda Indonesia GA-837.

Baca Juga :  Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Adelin Lis akan menjalani eksekusi tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

“Eksekusi (badan) mulai per hari ini,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (19/6/2021) malam.

Sebelumnya, Leonard mengatakan, Kejaksaan terlebih dahulu melakukan tes swab antigen Covid-19 terhadap Adelin.

Hasil tes menunjukkan bahwa Adelin negatif Covid-19. Kendati demikian, Adelin juga harus menjalani karantina kesehatan selama 14 hari. (Sofyan)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:18 WIB

Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB