BERITA JAKARTA – Usai pelarian Adenlin Lis buronan sekaligus terpidana kasus korupsi pembalakan hutan secara ilegal di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).
Andelin Lis, berhasil ditangkap setelah buron selama 13 tahun lebih. Kini Adenlin Lis tengah berada di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Penahanan Adelin Lis yang sempat buron sejak 2008 itu berkat keputusan Pemerintah Singapura yang mendeportasinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab Adelin yang ditangkap otoritas Singapura pada 2018, terbukti memalsukan paspor berdasarkan putusan Pengadilan pada awal Juni lalu.
Pengusaha kayu itu, divonis bersalah ditingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti Rp119.802.393.040 dan USD 2.938.556. Jika tidak dibayar diganti hukuman 5 tahun penjara.
Adenlin Lis mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 19.40 WIB dengan menggunakan pesawat maskapai nasional Garuda Indonesia GA-837.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Adelin Lis akan menjalani eksekusi tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
“Eksekusi (badan) mulai per hari ini,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (19/6/2021) malam.
Sebelumnya, Leonard mengatakan, Kejaksaan terlebih dahulu melakukan tes swab antigen Covid-19 terhadap Adelin.
Hasil tes menunjukkan bahwa Adelin negatif Covid-19. Kendati demikian, Adelin juga harus menjalani karantina kesehatan selama 14 hari. (Sofyan)