Diduga Hasil Korupsi Kacabjari Sanggau Segel Dua Bangunan

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juni 2021 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA KALBAR – Dua buah bangunan di Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, disegel pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong, Kalimantan Barat, Kamis 17 Juni 2021 kemarin.

Dua bangunan yang dilalukan penyegelan itu meliputi bangunan Pendidikan Anak Usaha Dini (PAUD) dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau (Kacabjari) Entikong, Rudy Astanto mengemukakan, penyegelan dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Kita juga cek fisik bangunan, dimana bangunan ini merupakan hasil penggunaan dan pengelolaan APBDes Desa Pengadang Tahun Anggaran 2019,” jelasnya, Kamis (18/6/2021) malam.

Rudi menuturkan, bangunan PAUD yang dikerjakan sejak tahun 2019 baru sekitar 70 persen pengerjaan. Sementara bangunan fisik BUMDes baru 15-20 persen pengerjaan.

“Selain itu, kita juga menemukan beberapa kegiatan masyarakat yang fiktif,” ujar Rudi kepada awak media.

Dikatakan Rudi, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kerugian negara sekitar Rp400 juta. Dimana saat ini perhitungan kerugian negara masih terus berlangsung.

Baca Juga :  Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

“Terus kita sidik, saksi-saksi sudah kita periksa begitu juga dengan calon tersangka masih terus berproses,” tegasnya.

Rudi mengemukakan para saksi-saksi yang diperiksa terkait kasus Tipikor ini sekitar 15 orang. Setelah rangkaian pemeriksaan saksi usai.

Selanjutnya, tambah Rudi, akan dilakukan gelar perkara termasuk unsur penghitungan kerugian negara, guna menentukan pihak yang bertanggungjawab secara pidana.

“Penetapan tersangka setelah kerugian negara selesai dihitung. Semua masih berjalan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB