LQ Indonesia Law Firm Minta Dittipideksus Mabes Polri Professional

- Jurnalis

Jumat, 11 Juni 2021 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Dalam kasus laporan Christeven Mergonoto, LQ Indonesia Law Firm memberikan pendampingan terhadap Christian Halim dalam perselisihan tambang di Morowali senilai Rp20,5 Milliar yang saat ini dalam proses banding.

Kepada Matafakta.com, Kuasa Hukum, Alvin Lim mengatakan, LQ Indonesia Law Firm kembali mendapatkan kepercayaan dari Leo Handoko selaku Direktur Utama PT. Kahayan Karyacon (KK) menjadi kuasa hukum dalam pendampingan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri dalam kasus dugaan penggelapan.

Menurut Alvin, dalam perseteruan antara Direksi dan Komisaris PT. Kahayan, adalah konflik yang biasa terjadi, namun karena keangkuhan Komisaris PT. Kahayan, yaitu Mimihetty Layani dan Christeven Mergonot yang juga adalah istri dari pemilik dan Direktur ‘Kapal Api Group’ yang selalu memilih mengunakan kekuasaan dan kekuatan keuangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Layaknya jalur pidana adalah “ultimum remedium” atau jalan terakhir setelah mediasi dan jalur musyawarah lainnya ditempuh. Namun, Grup Kapal Api ini, lebih memilih mengunakan jalur pidana dan menggerakkan oknum aparat penegak hukum, seperti mengerakkan Brimob untuk mengeksekusi pabrik,” kata Alvin Lim selaku Founder dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Dalam kasus ini, sambung Alvin, LQ Indonesia Law Firm, akan memberikan pendampingan hukum secara maksimal terkait kasus yang menimpa terlapor Christian Halim dalam perselisihan tambang di Morowali senilai Rp20,5 Milliar yang saat ini dalam proses banding.

“Jangan sampai, aparat hukum Mabes Polri dijadikan oknum oleh Pemilik Grup Kapal Api untuk mencelakai orang. Sebagai Aparat Penegak Hukum, jangan jadikan hukum pidana sebagai alat pelampiasan emosi,” jelas Alvin.

Justru, lanjut Alvin, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan ke Leo Handoko, polisi wajib mempertanyakan bagaimana pabrik yang sudah berjalan bertahun-tahun, Komisarisnya, tidak pernah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak melakukan pengawasan sama sekali.

“Lucunya, ketika keadaan keuangan perusahaan mulai turun karena kondisi ekonomi tengah krisis dampak dari Pandemi atau Covid-19 dan merugi, baru Komisaris Mimihetty teriak-teriak ada penggelapan. Saat, ini banyak perusahaan yang mengalami hal yang sama, bukan hanya PT. Kayahan aja” tandas Alvin.

Sementara, Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi menambahkan, bahwa, kasus-kasus yang dilaporkan Christeven sangat janggal dan sarat kriminalisasi terhadap lawan yang dilaporkannya, seolah ingin unjuk gigi, dirinya selaku pengusaha dan penguasa negeri ini yang dapat mengunakan hukum sebagai alat untuk mengkriminalisasi lawannya.

Baca Juga :  Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Sugi pun berharap, dalam LP Mabes Polri yang ditangani Dittipideksus agar Brigjen Helmi Santika bisa profesional dan menunjukkan bahwa hukum tidak tajam kebawah dan tumpul keatas. Dia mencontohkan, dalam kasus KSP Indosurya setelah setahun lebih menjadi tersangka, Henry Surya hingga saat ini tidak ditahan. Begitu juga dengan proses penyidikan yang lambat dan terkesan mandek.

Fakta ini, kata Sugi, berbanding terbalik dengan penanganan PT. Kahayan, Mabes Polri sangat cepat dan nafsu sekali menaikkan LP dari lidik ke sidik, 4 terlapor semua langsung dipanggil dalam 1 hari yang sama. Padahal, Leo Handoko masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang atas pelapor yang sama.

“LQ Indonesia Law Firm juga menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan dan terjerat masalah hukum agar dapat menghubungi LQ Indonesia Law Firm di Hitline 0817-489-0999 untuk mendapatkan konsultasi secara gratis,” pungkas Sugi. (Yon/Indra)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB