Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimatan Barat, memastikan telah mengajukan Kasasi atas vonis bebas yang diberikan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak kepada Warga Negara Asing (WNA) asal China, Yu Hao, terdakwa penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang pada 2024.

“Kita sangat menyayangkan putusan tersebut, karena seharusnya Hakim pada Pengadilan Tinggi Pontianak tidak membebaskan terdakwa dalam perkara a quo,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Sabtu (18/1/2025).

Oleh karenanya, kata Harli, sesuai hukum acara, Jaksa Penuntut Umum, telah mengambil sikap untuk menyatakan Kasasi atas putusan dimaksud.

Harli mengatakan, Jaksa Penuntut Umum pada perkara tersebut sudah menandatangani akta permohonan Kasasi. Nomor: 7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp tanggal 17 Januari 2025.

“Sudah menandatangani Akte Permohonan Kasasi dan saat ini Jaksa dalam perkara ini sedang menyusun memori Kasasi,” ulas Harli.

Dia melanjutkan, Kejagung langsung merespons vonis bebas tersebut dengan mengambil langkah supervisi.

Usai putusan bebas dijatuhkan kepada Yu Hao, Kejagung langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk melakukan upaya hukum.

“Sejak putusan banding dibacakan, kami langsung mengambil langkah-langkah responsif dengan melakukan supervisi serta mengingatkan Kejati Kalbar untuk melakukan langkah-langkah upaya hukum,” pungkas Harli.

Seperti diketahui Yu Hao, terbebas dari dakwaan kasus tambang emas ilegal 774 kilogram, setelah PT. Pontianak mengabulkan permohonan bandingnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB