Pakar Hukum Minta Jaksa Agung Evaluasi Jaksa Keliru Buat Dakwaan

- Jurnalis

Kamis, 10 Juni 2021 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Dr. Abdul Fickar Hadjar menilai Korps Adhyaksa dibawah komando Jaksa Agung ST. Burhanuddin, sangat tidak profesional dalam hal membuat surat dakwaan.

“Ini bukti ketidakprofesionalan Jaksa karena tidak dapat menenuhi kewajibannya menghadirkan surat dakwaan pada waktunya disidangkan,” ujarnya Fickar menanggapi Matafakta.com atas kekeliruan dakwaan Jaksa, Kamis (10/6/2021).

Fickar pun meminta kepada Jaksa Agung ST. Burhanuddin untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja para Tim Jaksa yang menyidangkan kasus dugaan pemalsuan surat tersebut yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Apa terjadi diruang persidangan PN Jakarta Pusat akan merusak citra Kejaksaan yang kini tengah semangat menelisik kasus mega korupsi PT. Asabri maupun korporasi Asuransi Jiwasraya tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, R. Bernadette Samosir, menghentikan jalannya persidangan pada saat Jaksa masih membacakan surat dakwaan atas nama terdakwa, Sie Ling Binti Alm Tjiu Hoi Tjui yang terjerat dugaan pemalsuan.

Pasalnya, Mejelis Hakim R. Bernadette Samosir bingung, karena isi surat dakwaan yang tengah dibacakan Jaksa ada perbedaan dengan yang dipegang Majelis Hakim, sehingga Majelis Hakim menghentikan jalannya persidangan.

Baca Juga :  Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus

“Stop dulu Jaksa. Ini kenapa redaksional surat dakwaan berbeda dengan yang ada pada kami,” tanya Ketua Majelis Hakim R. Bernadette Samosir, Rabu (9/6/21) kemarin sore.

Ketua Majelis Hakim, langsung memanggi salah satu dari anggota Tim Jaksa dan Kuasa Hukum terdakwa Sie Ling Binti Alm Tjiu Hoi Tjui, untuk diperlihatkan surat dakwaan yang ada pada Majelis Hakim dan JPU. (Sofyan)

Berita Terkait

Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya
Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus
Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan
Oknum Jaksa Kejati DKI “Bebaskan” Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar
Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia
Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB