Keliru Buat Dakwaan, Majelis Hakim PN Pusat Tunda Sidang Pemalsuan

- Jurnalis

Kamis, 10 Juni 2021 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Ada yang unik dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan surat terhadap terdakwa, Sie Ling Binti Alm Tjiu Hoi Tjui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021) kemarin.

Ketua Majelis Hakim R. Bernadette Samosir langsung menunda persidangan saat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, tengah asyik membacakan surat dakwaan terhadap, Sie Ling Binti Alm Tjiu Hoi Tjui.

Usut punya usut, ternyata penundaan persidangan yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan itu disebabkan susunan redaksional Tim Jaksa berbeda dengan surat dakwaan yang diterima Majelis Hakim.

“Stop dulu Jaksa. Ini kenapa redaksional surat dakwaan berbeda dengan yang ada pada kami,” tanya Ketua Majelis Hakim, R. Bernadette Samosir.

Ketua Majelis Hakim, langsung memanggi salah satu dari Tim Jaksa dan kuasa hukum terdakwa, Sie Ling Binti Alm Tjiu Hoi Tjui, untuk diperlihatkan surat dakwaan yang ada pada Majelis Hakim dan Jaksa memang ada perbedaan.

Setelah diteliti Jaksa dihadapan Majelis Hakim serta Kuasa Hukum terdakwa dan mengatakan “Mohon maaf memang ada kesalahan redaksional,” aku Jaksa dengan wajah malu dihadapan Majelis Hakim.

Baca Juga :  Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Sehingga, Majelis Hakim pun menghentikan jalannya persidangan untuk dilanjutkan esok hari guna memberikan kesempatan Tim Jaksa memperbaiki redaksional surat dakwaannya.

“Sidang kami ditunda esok hari agar Jaksa memperbaiki surat dakwaan,” tutup Hakim yang berlangsung secara daring menggunakan teknologi Vicon.

Untuk diketahui, terdakwa Sie Ling diajukan ke persidangan terkait dugaan pemalsuan surat Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1). (Sofyan)

Berita Terkait

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB