BERITA TOBASA – Keberhasilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir (Tobasa) dalam mengamankan asset milik negara sangat diapresiasi Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Hal tersebut, dikemukakan Bupati Toba, Poltak Sitorus saat memberikan sambutan sekaligus penghargaan berupa plakat kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba Samosir, Baringin Pasaribu.
Penghargaan itu, diserahkan langsung Bupati Toba, Poltak Sitorus bersama Wakil Bupati Toba, Tonny M Simanjuntak di Kantor Kejari Tobasa di Jalan Patuan Nagari No.6, Napitupulu Bagasan, Balige, Napitupulu Bagasan, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berterima kasih dan sangat mengapresiasi atas kinerja Kejari Tobasa yang telah berhasil memberikan bantuan dan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),” ungkap Bupati Toba, Poltak Sitorus, Senin (7/6/2021) kemarin.
Dikatakan Poltak, hal tersebut bisa terwujud lantaran adanya kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir, terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Selain itu, sambung Poltak, kerja sama tersebut ditunjukkan dengan penunjukan Kejari Toba Samosir sebagai pemegang kuasa khusus atas Pemerintah Kabupaten Toba dalam penyelesaian masalah hukum khususnya bidang Perdata.
“Pemkab Toba telah melakukan kerjasama dengan Kejari Toba Samosir selaku Jaksa Pengacara Negara dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang dihadapi selama ini, khususnya bidang Datun,” ungkapnya.
Diuraikan Poltak, dua gugatan telah berhasil dimentahkan yang dilakukan pihak lain kepada pihak Pemerintah Kabupaten Toba terkait tanah yang kemudian sudah dimenangkan di Pengadilan Negeri (PN) Balige.
“Untuk tahun 2020-2021, Pemkab Toba telah menandatangani kuasa yaitu Surat Kuasa Khusus pada tanggal 31 Agustus 2020, tentang gugatan yang diajukan HKBP, Pendeta Darwin Lumbantobing,” jelasnya.
Pendeta Darwin dalam jabatannya sebagai Ephorus HKBP Periode 2016-2020 dengan hasil putusan pada tanggal 24 Februari 2021 ditolak.
Kedua, tambah Poltak, kuasa khusus pada tanggal 25 September 2020, tentang gugatan yang diajukan Pahala Sirait dan Ramsion Berutu dalam perkara perdata tanggal 2 September 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Balige.
“Dengan hasil gugatan seluruhnya juga ditolak Pengadilan Negeri Balige pada tanggal 2 Juni 2021,” pungkas Bupati Tobasa. (Sofyan)