Bupati Apresiasi Pendampingan Hukum Kejari Tobasa

- Jurnalis

Selasa, 8 Juni 2021 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA TOBASA – Keberhasilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir (Tobasa) dalam mengamankan asset milik negara sangat diapresiasi Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Hal tersebut, dikemukakan Bupati Toba, Poltak Sitorus saat memberikan sambutan sekaligus penghargaan berupa plakat kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba Samosir, Baringin Pasaribu.

Penghargaan itu, diserahkan langsung Bupati Toba, Poltak Sitorus bersama Wakil Bupati Toba, Tonny M Simanjuntak di Kantor Kejari Tobasa di Jalan Patuan Nagari No.6, Napitupulu Bagasan, Balige, Napitupulu Bagasan, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berterima kasih dan sangat mengapresiasi atas kinerja Kejari Tobasa yang telah berhasil memberikan bantuan dan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),” ungkap Bupati Toba, Poltak Sitorus, Senin (7/6/2021) kemarin.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Dikatakan Poltak, hal tersebut bisa terwujud lantaran adanya kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir, terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Selain itu, sambung Poltak, kerja sama tersebut ditunjukkan dengan penunjukan Kejari Toba Samosir sebagai pemegang kuasa khusus atas Pemerintah Kabupaten Toba dalam penyelesaian masalah hukum khususnya bidang Perdata.

“Pemkab Toba telah melakukan kerjasama dengan Kejari Toba Samosir selaku Jaksa Pengacara Negara dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang dihadapi selama ini, khususnya bidang Datun,” ungkapnya.

Diuraikan Poltak, dua gugatan telah berhasil dimentahkan yang dilakukan pihak lain kepada pihak Pemerintah Kabupaten Toba terkait tanah yang kemudian sudah dimenangkan di Pengadilan Negeri (PN) Balige.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

“Untuk tahun 2020-2021, Pemkab Toba telah menandatangani kuasa yaitu Surat Kuasa Khusus pada tanggal 31 Agustus 2020, tentang gugatan yang diajukan HKBP, Pendeta Darwin Lumbantobing,” jelasnya.

Pendeta Darwin dalam jabatannya sebagai Ephorus HKBP Periode 2016-2020 dengan hasil putusan pada tanggal 24 Februari 2021 ditolak.

Kedua, tambah Poltak, kuasa khusus pada tanggal 25 September 2020, tentang gugatan yang diajukan Pahala Sirait dan Ramsion Berutu dalam perkara perdata tanggal 2 September 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Balige.

“Dengan hasil gugatan seluruhnya juga ditolak Pengadilan Negeri Balige pada tanggal 2 Juni 2021,” pungkas Bupati Tobasa. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB