BERITA JAKARTA – Sengketa kepemilikan lahan seluas 6000M2 yang berada di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara, akhirnya dimenangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba Samosir.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Eveline Napitupulu dengan Hakim Anggota, Irene Sari F Sinaga dan Ariza Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Balige, sepakat menolak dalil yang diajukan pengugat, terkait perkara Nomor:64 Pdt.G/2020/PN.Blg yang diputuskan pada 24 Februari 2021 lalu.
“Putusannya adalah NO atau Ontvantelijke Verlaard (ditolak) dengan menghukum pihak penggugat membayar biaya perkara,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobasa, Baringin Pasaribu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/6/2021) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baringin biasa disapa, menuturkan pihaknya mendapatkan surat kuasa khusus dari Pemerintah Kabupaten Tobasa selaku Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan pendampingan hukum terhadap aset milik Pemerintah setempat.
Untuk diketahui aset lahan yang dimenangkan pihak Pemerintah Kabupaten Tobasa jika dinominalkan sebesar Rp1,5 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tobasa.
Selain itu, Kejari Tobasa juga kembali memenangkan perkara perdata dengan No.75.Pdt.G/2020/PN.Blg pada 2 September 2020. Gugatan itu, dilakukan Pahala Sirait dan Ramsion Berutu selaku pihak penggugat.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Tobasa pihak tergugat I, Camat Kecamatan Ajibata sebagai turut tergugat II dan Kepala Desa Pardamean Sibisa sebagai turut tergugat III.
Dimana putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Eveline Napitupulu dengan Hakim Anggota, Irene Sari F Sinaga dan Ariza Ginting menyatakan, gugatan ditolak pada 2 Juli 2021 dan Majelis Hakim memerintahkan penggugat membayar biaya perkara.
“Sehingga Pemerintah Kabupaten Toba Samosir sebagai Jaksa Pengacara Negara, berhasil menyelamatkan aset milik negara sebesar Rp5 miliar,” pungkas Baringin. (Sofyan)