BERITA JAKARTA – Advokad Nasib Siahaan selaku kuasa hukum Usman alias Abi dan Umar, mengadukan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Hari Setiono dan Jaksa Raymund HS ke bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dalam pengaduannya, Nasib Siahaan mempersoalkan dugaan tidak profesionalnya Kejati Kepri dalam penetapan perkara atas nama Song Chuanyun alias Song maupun tersangka Usman alias Abi dan Umar.
“Kami telah melaporkan kedua terlapor ke Kejagung bidang Pengawasan, terkait dugaan unprofesional SOP dalam penetapan tersangka atas nama klien kami dan Song Chuanyun alias Song,” kata Nasib Siahaan kepada Matafakta.com, Senin (7/6/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketidakprofesionalan yang dimaksud Nasib yakni saat Jaksa Raymund HS turut menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Song Chuanyun alias Song telah P-21, meskipun tidak memenuhi syarat materiil.
“Akibat pelanggaran SOP dan ketika disidangkan Jaksa mengalami kegagalan membuktikan perbuatan pidana Song, karena kekeliruan penerapan Pasal 351 ayat (1) KUHP terhadap terdakwa Song Chuanyun alias Song yang dinyatakan Majelis Hakim tidak terbukti,” jelasnya.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus dengan Hakim Anggota, Yona Lamerossa Ketaren dan Hendri Agustian menyatakan, terdakwa Song Chuanyun alias Song tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Song Chuanyun alias Song selama 2 tahun kurungan penjara. Vonis itu, dibacakan pada Selasa 12 Januari 2021 silam. Atas putusan tersebut, Jaksa mengajukan kasasi pada Selasa 19 Januari 2021.
Menanggapi hal tersebut, Kajati Kepri, Hari Setiono mengutarakan, bahwa perkara Song Chuanyun alias Song, sudah dilakukan eksaminasi dan hingga kini masih menunggu hasilnya.
“Perkara tersebut, kalau tidak salah masih upaya hukum,” tutup Hari Setiono singkat ketika dihubungi.
Diberitakan sebelumnya, Kajati Kepri, Hari Setiono bersama-sama anak buahnya Jaksa Raymund Hasdianto Sihotang dilaporkan ke Kejagung RI oleh Nasib Siahaan, SH kuasa hukum Usman alias Abi dan Umar.
Diduga, terlapor terlibat praktek mafia hukum dalam penetapan perkara atas nama tersangka Usman alias Abi dan Umar serta melanggar SOP.
Dalam ekspose pada tanggal 23 Oktober 2020 dinyatakan unsur tindak pidana berdasarkan rumusan Pasal 480 KUHP yang disangkakan kepada Usman alias Abi dan Umar selaku tersangka tidak terpenuhi.
Sehingga, pada tanggal 25 Februari 2021, Aspidum Kejati Kepri, Edi Utama telah mengembalikan kepada penyidik SPDP Nomor: SPDP/22a/XII/2020/Dirreskrimum tanggal 21 Desember 2020 atas nama Usman als ABI dan Umar.
Ahli hukum perdata Dr. Yudhi Priyo Amboro, SH dari Universitas Internasional Batam, berpendapat bahwa legal standing kepemilikan bukan pada pelapor, karena barang scrap yang dijual Dedy Supriadi kepada Sunardi kemudian dijual kepada Usman alias Abi dan Umar belum dilakukan serah terima dari Jasib Shipyard kepada PT. Karya Sumber Daya.
Berdasarkan keterangan ahli perdata tersebut, ahli hukum pidana Prof. Maidin Gultom, SH, menyatakan unsur pidana sebagaimana rumusan Pasal 480 KUHP tidak terpenuhi.
“Namun BAP ahli perdata dan BAP ahli pidana hilang dari berkas perkara atas nama tersangka Usman alias Abi dan Umar ketika pengiriman berkas perkara pada akhir bulan April 2021 ke Kajati Kepri. Ini sebuah mafia hukum yang brutal,” pungkas Nasib Siahaan. (Sofyan)