Pakar Hukum Pidana: Sulit Satgas 53 Kejagung RI “Ibarat Jeruk Makan Jeruk”

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juni 2021 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, oknum Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang diduga melakukan pemerasan terhadap terperiksa dugaan korupsi penyimpangan pemberian kredit BNI Cabang Surabaya kepada PT. Atlantic Bumi Indo (PT. ABI), dapat dikenakan sanksi administratif kepegawaian maupun pidana.

“Bisa dituntut secara administratif kepegawaian dan juga bisa dituntut pidana sebagai pemerasan,” ujar Abdul Fickar Hadjar menanggapi Matafakta.com, Sabtu (5/6/2021) malam.

Saat ditanya mengenai fungsi Satuan Tugas (Satgas) 53 yang telah dilantik Jaksa Agung, ST Baharuddin hanya berkomentar singkat.

“Kalau mau bersih, benahi dulu internalnya. Ini masalah jeruk makan jeruk,” ujar Fickar sapaan akrabya singkat.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, akan kesulitan membersihkan oknum-oknum Jaksa yang kerap melakukan pelanggaran atau perbuatan tercela.

“Ya mestinya ditertibkan itu jaksa-jaksa yang nakal dan suka meras. Tapi susah itu sama dengan jeruk makan jeruk,” ulas Fickar mengakhiri.

Perlu diketahui pembentukan Satgas 53 bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan dan melakukan deteksi dini terhadap prilaku oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Prilaku yang dimaksud melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan ataupun perbuatan tercela lainnya yang dipandang akan merusak citra dan wibawa.

Satgas 53 dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 261 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas 53.

Selanjutnya, telah diterbitkan Surat Perintah Jaksa Agung RI Nomor: PRIN-107/A/JA/12/2020 tanggal 22 Desember 2020.

Namun sayangnya, hingga saat ini belum ada respon dari Kejaksaan Agung mengenai dugaan pemerasan yang terjadi di Kejari Surabaya, Jawa Timur. (Sofyan)

 

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB