Perkara KSP Indosurya Berlanjut, LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Bareskrim Polri

- Jurnalis

Rabu, 2 Juni 2021 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Akhirnya, Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap perkembangan kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menjerat 3 tersangka. Terbaru, penyidik telah menyelesaikan berkas kasus dengan kerugian Rp196 miliar tersebut.

Dalam keterangannya, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika mengatakan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara pada Jumat 4 Juni 2021 mendatang ke Kejaksaan. Berkas itu, merupakan hasil dari tindak lanjut 15 laporan polisi.

“Terhadap 15 laporan polisi tadi sudah siap dan akan kita kirimkan pada Jumat mendatang ke Kejaksaan,” kata Helmy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendapat kabar tersebut, Advokat Alvin Lim sekaligus Pendiri dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, menyambut positif dan apresiasi kabar baik dari Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Helmy Santika.

Baca Juga :  Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

“Terima kasih kami ucapkan kepada Brigjen Helmi Santika terkait rencana pelimpahan berkas perkara KSP Indosurya,” kata Alvin.

Rencana pelimpahan, sambung Alvin, membuktikan bahwa komitmen Polri khususnya Tippideksus kepada pelapor pidana yang membutuhkan kepastian hukum. Semua rekanan Advokat LQ Indonesia Law Firm para korban dan masyarakat sangat apresiasi kabar positive ini.

“Asas kepastian hukum masih berjalan di Polri dan aturan KUHAP atau hukum formiil. Polri, sebagai salah satu aparat penegak hukum dan mitra Advokat akan terus dipercaya masyarakat,” ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan para nasabah korban investasi bodong KSP Indosurya diantaranya, AN, D, HK, VS dan M mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim Mabes Polri bahwa hasil laporan polisi mereka akan segera dilimpah ke Kejaksaan.

Baca Juga :  Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

“Terima kasih pak Brigjen Helmi dan seluruh jajaran Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri atas komitmen pelimpahan berkas. Mohon agar kedepannya petunjuk Jaksa dapat dilengkapi supaya berkas lekas P21 untuk segera disidangkan,” ujar AN.

Pelapor AN pun, memohon traking aset yang memungkinkan untuk disita guna Pengadilan dapat mengembalikan aset hasil Pidana Pencucian Uang serta pertimbangkan agar tersangka ditahan, karena syarat obyektif dan subyektif sudah terpenuhi.

“Karena penahanan wewenang penyidik, kami tidak akan memaksa, hanya mohon agar dipertimbangkan untuk nilai keadilan. Sekali lagi terima kasih kami ucapkan,” pungkasnya. (Sofyan/Indra)

Berita Terkait

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif
Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim
Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

Berita Terbaru

Foto: Soleman Saat Dikawal Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

Penahanan SL Dituding Sarat Politik, Ini Kata Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 31 Okt 2024 - 15:09 WIB

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB