Perkara KSP Indosurya Berlanjut, LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Bareskrim Polri

- Jurnalis

Rabu, 2 Juni 2021 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Akhirnya, Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap perkembangan kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menjerat 3 tersangka. Terbaru, penyidik telah menyelesaikan berkas kasus dengan kerugian Rp196 miliar tersebut.

Dalam keterangannya, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika mengatakan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara pada Jumat 4 Juni 2021 mendatang ke Kejaksaan. Berkas itu, merupakan hasil dari tindak lanjut 15 laporan polisi.

“Terhadap 15 laporan polisi tadi sudah siap dan akan kita kirimkan pada Jumat mendatang ke Kejaksaan,” kata Helmy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendapat kabar tersebut, Advokat Alvin Lim sekaligus Pendiri dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, menyambut positif dan apresiasi kabar baik dari Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Helmy Santika.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

“Terima kasih kami ucapkan kepada Brigjen Helmi Santika terkait rencana pelimpahan berkas perkara KSP Indosurya,” kata Alvin.

Rencana pelimpahan, sambung Alvin, membuktikan bahwa komitmen Polri khususnya Tippideksus kepada pelapor pidana yang membutuhkan kepastian hukum. Semua rekanan Advokat LQ Indonesia Law Firm para korban dan masyarakat sangat apresiasi kabar positive ini.

“Asas kepastian hukum masih berjalan di Polri dan aturan KUHAP atau hukum formiil. Polri, sebagai salah satu aparat penegak hukum dan mitra Advokat akan terus dipercaya masyarakat,” ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan para nasabah korban investasi bodong KSP Indosurya diantaranya, AN, D, HK, VS dan M mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim Mabes Polri bahwa hasil laporan polisi mereka akan segera dilimpah ke Kejaksaan.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Terima kasih pak Brigjen Helmi dan seluruh jajaran Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri atas komitmen pelimpahan berkas. Mohon agar kedepannya petunjuk Jaksa dapat dilengkapi supaya berkas lekas P21 untuk segera disidangkan,” ujar AN.

Pelapor AN pun, memohon traking aset yang memungkinkan untuk disita guna Pengadilan dapat mengembalikan aset hasil Pidana Pencucian Uang serta pertimbangkan agar tersangka ditahan, karena syarat obyektif dan subyektif sudah terpenuhi.

“Karena penahanan wewenang penyidik, kami tidak akan memaksa, hanya mohon agar dipertimbangkan untuk nilai keadilan. Sekali lagi terima kasih kami ucapkan,” pungkasnya. (Sofyan/Indra)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB