Kajari Surabaya Nyatakan Perkara Dugaan Korupsi Kredit BNI Berlanjut

- Jurnalis

Rabu, 2 Juni 2021 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SURABAYA – Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, memastikan penanganan perkara dugaan korupsi terkait pencairan kredit dari BNI Cabang Surabaya kepada PT. Atlantic Bumi Indo (PT ABI) berlanjut.

Hal itu, ditegaskan Kepala Kejaksaan (Kejari) Surabaya, Anton Delianto, sekaligus membantah, bahwa penyidikan atas kasus tersebut tidak pernah dihentikan.

“Kasus tersebut masih terus berlanjut, tidak pernah dihentikan,” kata Anton lewat keterangan tertulis kepada awak media, Rabu (2/6/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Aspidsus Kejati Bali ini menjelaskan, penanganan perkara tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT. ABI.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Setelah menerima laporan tersebut, Kejari Surabaya langsung mengungkapkannya dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-04/M.5.10/Fd.1/08/2020 pada 19 Agustus 2020.

Dari hasil penyelidikan tim Pidsus Kejari Surabaya, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan dugaan kerugian negara terkait pemberian kredit dari bank pelat merah tersebut kepada PT. ABI.

“Dengan adanya temuan itu, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyelidikan sejak 4 November 2020. Hingga saat ini penanganan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan,” tandasnya.

Penegasan Anton selaku Kejari Surabaya berbeda dengan keterangan Jaksa FE. Rachman sebelumnya yang menyatakan bahwa, pihaknya tidak pernah menangani kasus dugaan korupsi pencairan kredit BNI ke PT. ABI.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Padahal, dengan jelas tertera dalam surat perintah penyidikan atau spindik Kajari Surabaya bernomor: print01/M.5.10/Fd.1/11/2020 tanggal 4 November 2020, tercantum nama Jaksa FE Rachman sebagai Jaksa pemeriksa.

Spindik tersebut, ditandatangani Kepala Seksie Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Ari Prasetya Panca Atmaja pada 7 Desember 2020. Informasi terbaru, Kasie Pidsus Ari Prasetya Panca Atmaja pekan lalu disinyalir memanggil beberapa petinggi PT. ABI ke kantor Kejari Surabaya.

Diduga pemanggilan itu, menyusul terbongkarnya dugaan penghentian kasus korupsi PT. ABI kepada masyarakat terkait fasilitas pemberian kredit BNI Cabang, Surabaya yang diakui sudah dimulai sejak Agustus 2020 tahun lalu. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB