BERITA JAKARTA – Praktisi Hukum Jhonson Purba, SH, MH ikut menanggapi polemik kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang kembali menghangat. Pasalnya, tidak semua nasabah korban KSP Indosurya ikut atau menyepakati proses Homologasi atau Perdamaian PKPU yang diputuskan Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.
“Ya, kalau ada nasabah korban KSP Indosurya yang lebih memilih lapor pidananya itukan hak dia selaku korban. Massa pengacara korban malah dituding memprovokasi atau pengacau proses Perdamaian,” terang Jhonson, Rabu (2/6/2021).
Pendiri Law Firm Jhonson Purba & Partner ini mengatakan, sebaiknya semua pihak, termasuk kepolisian sudah sewayahnya mendudukan hukum pada tempatnya. Sebab, proses homologasi atau perdamaian PKPU itu bicara ganti kerugian ranahnya perdata tidak menghapus perbuatan pidananya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi, kalau tindakkan LQ Indonesia Law Firm itu dianggap memprovokasi dan bagi pihak yang terganggu lalu mencoba untuk mempengaruhi yang lain memberikan perlawanan ya justru itulah yang sesungguhnya provokator yang bisa membuat kekacauan hukum,” sindir Jhonson.
Akan menjadi kacau, sambung Jhonson, jika proses homologasi atau perdamaian PKPU itu dianggap sebagai penghampus perbuatan pidana yang sudah menjadikan pemilik KSP Indosurya Inti Cipta yakni, Hendry Surya bersama dua tersangka lainnya.
“Kita yang berprofesi sebagai para lawyer tentunya juga tidak menginginkan kalau ada kekacauan pemahaman hukum hanya gara-gara kasus KSP Indosurya. Karena jelas ranah pidana berbeda dengan ranah perdata. Pakar manapun akan mengatakan hal yang sama,” jelasnya.
Jhonson Purba yang juga Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK RI) ini kembali menghimbau, semua pihak khususnya Bareskrim Mabes Polri mendudukan hukum pada tempatnya agar tidak terjadi kekacauan hukum terkait kasus KSP Indosurya.
“Kalau sudah jadi tersangka menurut KUHAP, maka berkas perkara tersangka wajib dilimpahkan untuk diproses secara hukum demi keadilan khususnya bagi para nasabah korban KSP Indosurya,” pungkasnya. (Sofyan/Indra)