Jhonson Purba: Jangan Kacaukan Hukum Dalam Kasus KSP Indosurya

- Jurnalis

Rabu, 2 Juni 2021 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jhonson Purba, SH, MH

Jhonson Purba, SH, MH

BERITA JAKARTA – Praktisi Hukum Jhonson Purba, SH, MH ikut menanggapi polemik kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang kembali menghangat. Pasalnya, tidak semua nasabah korban KSP Indosurya ikut atau menyepakati proses Homologasi atau Perdamaian PKPU yang diputuskan Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.

“Ya, kalau ada nasabah korban KSP Indosurya yang lebih memilih lapor pidananya itukan hak dia selaku korban. Massa pengacara korban malah dituding memprovokasi atau pengacau proses Perdamaian,” terang Jhonson, Rabu (2/6/2021).

Pendiri Law Firm Jhonson Purba & Partner ini mengatakan, sebaiknya semua pihak, termasuk kepolisian sudah sewayahnya mendudukan hukum pada tempatnya. Sebab, proses homologasi atau perdamaian PKPU itu bicara ganti kerugian ranahnya perdata tidak menghapus perbuatan pidananya.

“Jadi, kalau tindakkan LQ Indonesia Law Firm itu dianggap memprovokasi dan bagi pihak yang terganggu lalu mencoba untuk mempengaruhi yang lain memberikan perlawanan ya justru itulah yang sesungguhnya provokator yang bisa membuat kekacauan hukum,” sindir Jhonson.

Akan menjadi kacau, sambung Jhonson, jika proses homologasi atau perdamaian PKPU itu dianggap sebagai penghampus perbuatan pidana yang sudah menjadikan pemilik KSP Indosurya Inti Cipta yakni, Hendry Surya bersama dua tersangka lainnya.

“Kita yang berprofesi sebagai para lawyer tentunya juga tidak menginginkan kalau ada kekacauan pemahaman hukum hanya gara-gara kasus KSP Indosurya. Karena jelas ranah pidana berbeda dengan ranah perdata. Pakar manapun akan mengatakan hal yang sama,” jelasnya.

Baca Juga :  Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Jhonson Purba yang juga Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK RI) ini kembali menghimbau, semua pihak khususnya Bareskrim Mabes Polri mendudukan hukum pada tempatnya agar tidak terjadi kekacauan hukum terkait kasus KSP Indosurya.

“Kalau sudah jadi tersangka menurut KUHAP, maka berkas perkara tersangka wajib dilimpahkan untuk diproses secara hukum demi keadilan khususnya bagi para nasabah korban KSP Indosurya,” pungkasnya. (Sofyan/Indra)

Berita Terkait

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Penambangan Emas di Tiongkok Mengalami Penurunan

Rabu, 30 Okt 2024 - 06:02 WIB

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Hukum

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Okt 2024 - 05:52 WIB

Foto: Pakar Hukum: Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”

Selasa, 29 Okt 2024 - 17:22 WIB