Kasus KSP Indosurya, Ahli Pidana: Ranah Pidana Berbeda Dengan Perdata 

- Jurnalis

Selasa, 1 Juni 2021 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Bhayangkara, Dr. Dwi Seno Wijanarko angkat bicara terkait polemik penanganan kasus hukum investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Inti Cipta yang sudah mentersangkakan Henry Surya sebagai pemilik dengan 2 tersangka lainnya di Bareskrim Mabes Polri.

“Ada yang keliru dengan penerapan homologasi dalam ranah pidana. Ranah pidana merupakan klasifikasi yang berbeda dengan perdata khususnya PKPU. Jika pemberkasan sudah selesai, maka wajib dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti,” kata Dwi menanggapi Matafakta.com, Selasa (1/6/2021).

Dikatakan Dwi, banyak pendapat seolah-olah apabila ada homologasi penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU lalu perkara pidananya bisa berhenti  itu adalah hal yang keliru.

“Pengesahan perdamaian atau homologasi pada PKPU itu hanya baru sebatas janji penjadwalan atau restrukturisasi utang, bukan pemulihan hak-hak korban,” jelasnya.

Penyidik banyak yang tidak paham, hanya paham kata “damai” atau “86”, padahal hak hak korban harus dipenuhi atau dipulihkan dulu baru bisa masuk kategori restoratif justice atau perdamaian dalam arti yang sebenarnya.

Menurut Dwi, frasa “perdamaian” dalam Undang-Undang Kepailitan & PKPU sebaiknya diganti dengan frasa yang lebih tepat merujuk pada arti sebenarnya yaitu restrukturisasi utang atau penjadwalan ulang pembayaran utang.

“Jika frasa “perdamaiaan” tetap digunakan, maka bisa membuat rancu di benak penyidik. Jujur saja penyidik itu banyak yang tidak paham soal PKPU dan semau-maunya menafsirkan sendiri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Selain itu, sambung Dwi, apa hubungannya tersangka mengajukan bukti baru berupa putusan homologasi dengan proses penanganan perkara pidananya?.

“Mungkin saja yang menghubungkan putusan homologasi PKPU dengan proses hukum pidana itu dulunya belajar teori keadilannya berdasarkan Teori Keadilan SH (Soekarno Hatta),” imbuhnya.

Penyidik, lanjut Dwi, harus dapat menerapkan perwujudan hukum yang memenuhi aspek kemanfaatan hukum, kepastian hukum dan keadilan.

Jika penyidik, tambah Dwi, berdalih kemanfaatan hukum dan mekanisme lainnya agar hak para korban dapat diberikan sebagaimana yang diharapkan maka restorative justice yang sebenarnya lah yang bisa diterapkan dengan terpenuhinya hak-hak korban.

“Kalau pertimbangannya kemanfaatan hukum atau mekanisme hukum lainnya ya..penuhi hak-hak korban, bukan dengan perdamaian versi homologasi,” pungkasnya. (Sofyan/Indra)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB