Kejari Surabaya Bantah Anak Buah Terima Suap Peti’eskan Perkara

- Jurnalis

Selasa, 1 Juni 2021 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Anton Delianto tetap keukeuh membantah tudingan bawahannya yang diduga menerima dana suap sebesar Rp2 miliar dari PT. Atlantik Bumi Indo (PT. ABI) maupun Bank BNI Cabang Surabaya, Jawa Timur.

Menurut sumber, pimpinan Kejari Surabaya, Kasi Pidsus maupun Jaksa FE. Rachman diduga menerima sejumlah dana operasional dari terperiksa jelang peralihan tahun 2020-2021.

Pemberi suap memberikan dana tersebut gegara tekanan mental yang diutarakan oknum Koprs Adhyaksa yang mengatakan bahwa perkara korupsi dugaan penyimpangan pemberian kredit kerja dari Bank BNI Cabang Surabaya telah teregister di Kejaksaan Agung.

“Dengan alasan untuk menghapus register perkara dibutuhkan pelumas, mereka meminta uang sejumlah 1 Miliar agar kasusnya bisa dihentikan,” ucap sumber kepada Matafakta.com, Selasa (1/6/2021).

Sehingga, petinggi Cabang Bank BNI Surabaya meluluskan permintaan oknum Jaksa tersebut pada Desember 2020 disalah satu ruang Jaksa Kejari Surabaya sekitar pukul 19.00 WIB.

“Saat itu, para Jaksa sedang berkumpul diruangan dan pemberi suap pun datang dengan menyerahkan sejumlah dana dalam bentuk mata uang dollar Singapura dengan menggunakan tas tangan (hand bag) berwarna biru,” ungkapnya.

Tak cukup sampaai disitu, oknum Kasi Pidsus dan Jaksa FE. Rachman disinyalir kerap menjadikan para terperiksa sebagai Anjungan Tunai Mandiri alias ATM berjalan.

Baca Juga :  Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

“Sampai akhirnya, terperiksa kini sudah meninggal dunia,” aku sumber dengan nada sedih menceritakan kejadian tersebut.

Dijelaskan sumber, sementara dana sebesar Rp200 juta untuk pemimpin Kejari Surabaya diantar langsung melalui orang suruhan PT. ABI.

Sayangnya, Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto hingga berita ini tayang, belum merespons pertanyaan media terkait dugaan pemberian suap dari PT. ABI kepadanya.

“Jadi, sebenarnya total uang suap keseluruhannya itu, Rp2 Miliar dan Rp400 Juta selain alasan buat menghapus register perkara di Kejagung Rp1 Miliar yang diminta oknum Jaksa,” pungkasnya. (Sofyan)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Penambangan Emas di Tiongkok Mengalami Penurunan

Rabu, 30 Okt 2024 - 06:02 WIB

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Hukum

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Okt 2024 - 05:52 WIB

Foto: Pakar Hukum: Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”

Selasa, 29 Okt 2024 - 17:22 WIB