BERITA JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Anton Delianto tetap keukeuh membantah tudingan bawahannya yang diduga menerima dana suap sebesar Rp2 miliar dari PT. Atlantik Bumi Indo (PT. ABI) maupun Bank BNI Cabang Surabaya, Jawa Timur.
Menurut sumber, pimpinan Kejari Surabaya, Kasi Pidsus maupun Jaksa FE. Rachman diduga menerima sejumlah dana operasional dari terperiksa jelang peralihan tahun 2020-2021.
Pemberi suap memberikan dana tersebut gegara tekanan mental yang diutarakan oknum Koprs Adhyaksa yang mengatakan bahwa perkara korupsi dugaan penyimpangan pemberian kredit kerja dari Bank BNI Cabang Surabaya telah teregister di Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan alasan untuk menghapus register perkara dibutuhkan pelumas, mereka meminta uang sejumlah 1 Miliar agar kasusnya bisa dihentikan,” ucap sumber kepada Matafakta.com, Selasa (1/6/2021).
Sehingga, petinggi Cabang Bank BNI Surabaya meluluskan permintaan oknum Jaksa tersebut pada Desember 2020 disalah satu ruang Jaksa Kejari Surabaya sekitar pukul 19.00 WIB.
“Saat itu, para Jaksa sedang berkumpul diruangan dan pemberi suap pun datang dengan menyerahkan sejumlah dana dalam bentuk mata uang dollar Singapura dengan menggunakan tas tangan (hand bag) berwarna biru,” ungkapnya.
Tak cukup sampaai disitu, oknum Kasi Pidsus dan Jaksa FE. Rachman disinyalir kerap menjadikan para terperiksa sebagai Anjungan Tunai Mandiri alias ATM berjalan.
“Sampai akhirnya, terperiksa kini sudah meninggal dunia,” aku sumber dengan nada sedih menceritakan kejadian tersebut.
Dijelaskan sumber, sementara dana sebesar Rp200 juta untuk pemimpin Kejari Surabaya diantar langsung melalui orang suruhan PT. ABI.
Sayangnya, Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto hingga berita ini tayang, belum merespons pertanyaan media terkait dugaan pemberian suap dari PT. ABI kepadanya.
“Jadi, sebenarnya total uang suap keseluruhannya itu, Rp2 Miliar dan Rp400 Juta selain alasan buat menghapus register perkara di Kejagung Rp1 Miliar yang diminta oknum Jaksa,” pungkasnya. (Sofyan)
BeritaEkspres Group