Korban Peradilan Sesat PN Batam Sambangi Mabes Polri

- Jurnalis

Selasa, 1 Juni 2021 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jadi korban peradilan sesat di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Dedi Supriadi dan anaknya, Dwi Buddy Santoso didampingi kuasa hukumnya, Mahatma Mahardhika menyambangi Karopaminal Dipropam Mabes Polri.

Kedatangan Dedi bersama kuasa hukumnya, melaporkan dua anggota polisi yang bertugas di Polda Kepri yakni, Briptu Jefri R Simanjuntak dan Ipda Ridho Lubis.

Kedua polisi tersebut, diduga menyembunyikan tiga barang bukti penting yang bersifat menentukan pada saat penyidikan dalam laporan polisi bernomor: LP-B/34/V/2019/SKPT-Kepri tanggal 2 Mei 2019 yang melibatkan, Ipda Ridho.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedi Supriadi dan Dwi Buddy Santoso direkayasa melakukan pidana penggelapan Pasal 372 KUHP atas laporan, Minggu Sumarsono kuasa hukum Kasidi alias Ahok, seorang pedagang besi tua di Batam yang dikena dekat dengan seluruh aparat penegak hukum diwilayah Kepri.

“Saya ingin pengaduan ini diproses sesuai ketentuan hukum untuk mencegah terjadinya kembali peradilan sesat yang menelan korban orang-orang yang tidak bersalah khususnya diwilayah hukum Kepulauan Batam dan Riau,” kata Dedi kepada Matafakta.com, Senin (31/6/2021) kemarin.

Cukup saya, sambung Dedi Supriadi dan kawan-kawan yang menjadi korban mafia hukum yang dilakukan secara sistematik, vulgar dan sempurna, karena melibatkan Penyidik, Jaksa dan Hakim. Mirip sebuah orchestra.

“Ini, sebuah kezholiman yang sangat luar biasa yang saya alami bersama anak. Saya, ingin pengaduan ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak ada korban lainnya diwilayah hukum Kepulauan Batam dan Riau,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Kronologi kasus

Kasidi alias Ahok Direktur PT. Karya Sumber Daya (KSD) diduga mengkonstruksikan secara palsu dalam laporannya telah dirugikan sebesar Rp3,6 miliar gegara Dedi Supriadi dan Dwi Buddy Santoso menggelapkan barang berupa besi scrap seberat 125 ton dan tembaga seberat 60 ton yang diakui milik Kasidi alias Ahok yang dibelinya dari Mohammad Jasa Bin Abdullah, Direktur Jasid Shipyard (M) SDN, BHD.

Padahal kenyataannya besi scrap seberat 125 ton dan tembaga 60 ton bukanlah milik Kasidi melainkan milik Mohamad Jasa Bin Abdullah yang berada di Gudang PT. Ecogreen Olechemicals (EO) yang disewa Mohamad Jasa Bin Abdullah berdasarkan bukti berupi dokumen kontrak agreement No.001/PTEO/2019 tanggal 7 Januari 2019 yang telah diserahkan kepada penyidik pada saat pemeriksaan.

Menurut Dedi Supriadi meskipun sejatinya Gudang PT. Ecogreen Chemicals disewa oleh Mohamad Jasa Bin Abdullah selaku Direktue PT. Jasid Shipyard (M) SDN BHD. Namun oleh penyidik, Briptu Jefri R Simanjuntak keterangan mengenai fakfa tersebut tidak dimasukan ke dalam BAP dan bukti berupa dokumen kontrak perjanjian No.001/PTEO/2019 tanggal 7 Januari 2019 diduga dihilangkan berkasnya untuk mendukung rekayasa dan konstruksi persangkaan pidana penggelapan yang tengah dibangun.

Baca Juga :  Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

“Besi scarp crane seberat 125 ton dan tembaga seberat 60 ton bukanlah milik Kasidi alias Ahok. Maka itu sebabnya tidak disita penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam tindak pidana penggelapan dan tidak ada kaitannya dengan saya,” ujarnya.

Pada 28 Agustus 2018 Kasidi alias Ahok telah meneken perjanjian penjualan No.035/KSD-BTM/VIII/2018 dengan Jasid Shipyard & Engineering dalam hal ini Mohamad Jasa Bin Abdullah soal pembelian besi scrap seberat 3.688 ton dengan sistem timbang bayar.

Pada 23 Mei 2019 Kasidi alias Ahok mengklaim kepada Mohamad Jasa Bin Abdullah atas permasalahan besi scrap 125 ton dan tembaga 60 ton.

Terhadap klaim kerugian dari Kasidi alias Ahok telah diselesaikan oleh M Jasa Bin Abdullah dengan cara mengurangi jumlah hutang Kasidi alias Ahok kepada M Jasa Bin Abdullah berdasarkan bukti surat kesepakatan bersama soal sisa pembayaran penjualan besi scrap impsa 4 Unit Crane Kontainer pada 24 Mei 2021.

“Barang bukti berupa surat itu diduga juga disembunyikan penyidik, Mohamad Jasa Bin Abdullah berhak menjual besi 125 ton dan tembaga 60 ton kepada saya. Dan ini, bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum sekalipun M Jasa Bin Abdullah terikat jual beli dengan Kasidi. Karena perikatan jual beli yang diteken untuk barang yang berbeda,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Penambangan Emas di Tiongkok Mengalami Penurunan

Rabu, 30 Okt 2024 - 06:02 WIB

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Hukum

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Okt 2024 - 05:52 WIB

Foto: Pakar Hukum: Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”

Selasa, 29 Okt 2024 - 17:22 WIB