Korban Peradilan Sesat PN Batam Sambangi Mabes Polri

- Jurnalis

Selasa, 1 Juni 2021 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jadi korban peradilan sesat di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Dedi Supriadi dan anaknya, Dwi Buddy Santoso didampingi kuasa hukumnya, Mahatma Mahardhika menyambangi Karopaminal Dipropam Mabes Polri.

Kedatangan Dedi bersama kuasa hukumnya, melaporkan dua anggota polisi yang bertugas di Polda Kepri yakni, Briptu Jefri R Simanjuntak dan Ipda Ridho Lubis.

Kedua polisi tersebut, diduga menyembunyikan tiga barang bukti penting yang bersifat menentukan pada saat penyidikan dalam laporan polisi bernomor: LP-B/34/V/2019/SKPT-Kepri tanggal 2 Mei 2019 yang melibatkan, Ipda Ridho.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedi Supriadi dan Dwi Buddy Santoso direkayasa melakukan pidana penggelapan Pasal 372 KUHP atas laporan, Minggu Sumarsono kuasa hukum Kasidi alias Ahok, seorang pedagang besi tua di Batam yang dikena dekat dengan seluruh aparat penegak hukum diwilayah Kepri.

“Saya ingin pengaduan ini diproses sesuai ketentuan hukum untuk mencegah terjadinya kembali peradilan sesat yang menelan korban orang-orang yang tidak bersalah khususnya diwilayah hukum Kepulauan Batam dan Riau,” kata Dedi kepada Matafakta.com, Senin (31/6/2021) kemarin.

Cukup saya, sambung Dedi Supriadi dan kawan-kawan yang menjadi korban mafia hukum yang dilakukan secara sistematik, vulgar dan sempurna, karena melibatkan Penyidik, Jaksa dan Hakim. Mirip sebuah orchestra.

“Ini, sebuah kezholiman yang sangat luar biasa yang saya alami bersama anak. Saya, ingin pengaduan ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak ada korban lainnya diwilayah hukum Kepulauan Batam dan Riau,” ungkapnya.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Kronologi kasus

Kasidi alias Ahok Direktur PT. Karya Sumber Daya (KSD) diduga mengkonstruksikan secara palsu dalam laporannya telah dirugikan sebesar Rp3,6 miliar gegara Dedi Supriadi dan Dwi Buddy Santoso menggelapkan barang berupa besi scrap seberat 125 ton dan tembaga seberat 60 ton yang diakui milik Kasidi alias Ahok yang dibelinya dari Mohammad Jasa Bin Abdullah, Direktur Jasid Shipyard (M) SDN, BHD.

Padahal kenyataannya besi scrap seberat 125 ton dan tembaga 60 ton bukanlah milik Kasidi melainkan milik Mohamad Jasa Bin Abdullah yang berada di Gudang PT. Ecogreen Olechemicals (EO) yang disewa Mohamad Jasa Bin Abdullah berdasarkan bukti berupi dokumen kontrak agreement No.001/PTEO/2019 tanggal 7 Januari 2019 yang telah diserahkan kepada penyidik pada saat pemeriksaan.

Menurut Dedi Supriadi meskipun sejatinya Gudang PT. Ecogreen Chemicals disewa oleh Mohamad Jasa Bin Abdullah selaku Direktue PT. Jasid Shipyard (M) SDN BHD. Namun oleh penyidik, Briptu Jefri R Simanjuntak keterangan mengenai fakfa tersebut tidak dimasukan ke dalam BAP dan bukti berupa dokumen kontrak perjanjian No.001/PTEO/2019 tanggal 7 Januari 2019 diduga dihilangkan berkasnya untuk mendukung rekayasa dan konstruksi persangkaan pidana penggelapan yang tengah dibangun.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

“Besi scarp crane seberat 125 ton dan tembaga seberat 60 ton bukanlah milik Kasidi alias Ahok. Maka itu sebabnya tidak disita penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam tindak pidana penggelapan dan tidak ada kaitannya dengan saya,” ujarnya.

Pada 28 Agustus 2018 Kasidi alias Ahok telah meneken perjanjian penjualan No.035/KSD-BTM/VIII/2018 dengan Jasid Shipyard & Engineering dalam hal ini Mohamad Jasa Bin Abdullah soal pembelian besi scrap seberat 3.688 ton dengan sistem timbang bayar.

Pada 23 Mei 2019 Kasidi alias Ahok mengklaim kepada Mohamad Jasa Bin Abdullah atas permasalahan besi scrap 125 ton dan tembaga 60 ton.

Terhadap klaim kerugian dari Kasidi alias Ahok telah diselesaikan oleh M Jasa Bin Abdullah dengan cara mengurangi jumlah hutang Kasidi alias Ahok kepada M Jasa Bin Abdullah berdasarkan bukti surat kesepakatan bersama soal sisa pembayaran penjualan besi scrap impsa 4 Unit Crane Kontainer pada 24 Mei 2021.

“Barang bukti berupa surat itu diduga juga disembunyikan penyidik, Mohamad Jasa Bin Abdullah berhak menjual besi 125 ton dan tembaga 60 ton kepada saya. Dan ini, bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum sekalipun M Jasa Bin Abdullah terikat jual beli dengan Kasidi. Karena perikatan jual beli yang diteken untuk barang yang berbeda,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB