Hakim PN Kota Bekasi Nyatakan Rekaman CCTV Bukan Alat Bukti

- Jurnalis

Selasa, 1 Juni 2021 - 02:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menyatakan, rekaman CCTV atau Closed Circuit Television dalam peristiwa pembegalan yang terjadi di Jalan Perjuangan Teluk Pucung Kota Bekasi, tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti petunjuk.

“Majelis Hakim menyatakan alat bukti CCTV, tidak bisa jadi alat bukti petunjuk, sehingga tidak dihadirkan dalam proses persidangan perkara yang kami tangani,” kata Kuasa Hukum para terdakwa, Usman kepada Matafakta.com, Selasa (1/6/2021).

Alat bukti petunjuk CCTV dalam pemeriksaan penyidik di Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Utara, Kota Bekasi, sempat dipertanyakan 11 Advokat LKBH IBLAM selaku Kuasa Hukum para terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang lanjutan perkara Geng Motor Akatsuki masih mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak keluarga serta rekan korban.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Ketiga saksi mengatakan, tidak melihat atau mendengar secara langsung peristiwa pembegalan yang diduga dilakukan Geng ‘Akatsuki’ melainkan dari media sosial (medsos).

“Ketiga saksi itu, tidak melihat secara langsung melainkan hanya melihat dari medsos seperti WhatsApps dan Facebook,” jelas Markus salah satu tim Kuasa Hukum dari para terdakwa.

Usman pun menegaskan, bahwa Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut saat memeriksa saksi-saksi memohon pada Jaksa untuk menghadirkan saksi yang mengetahui peristiwa pembegalan tersebut pada persidangan 8 Juni 2021 mendatang.

“Kami memohon kepada Jaksa, mengingat CCTV tidak termasuk alat bukti petunjuk, maka kami minta untuk dihadirkan saksi yang betul-betul mengetahui kejadian pembegalan tersebut,” ungkapnya.

Usman pun mengharapkan pada sidang berikutnya tanggal 8 Juni 2021 agar Majelis Hakim bersikap adil dalam memeriksa dan mengadili para terdakwa. Terlebih lagi saksi yang akan diajukan Jaksa adalah saksi-saski dari pihak kepolisian.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

“Pemeriksaan saksi-saksi dari kepolisian ini sangat penting untuk mengungkap fakta yang sebenar-benarnya apakah benar para terdakwa adalah pelaku sebagaimana didakwakan Jaksa,” imbuhnya.

Tim Kuasa Hukum terdakwa sepakat bahwa tindak pidana kejahatan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Namun tidak serta merta yang tidak melakukan tindak pidana harus di hukum.

“Kami sepakat, bahwa siapapun orang yang melakukan tindak pidana harus di hukum. Tapi hukum itu bukti bukan asumsi, perlu pembuktian secara riil, sehingga jangan sampai ada bukti atau saksi yang terkesan di ada-adain,” pungkas Usman. (Edo)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB