BERITA BEKASI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menyatakan, rekaman CCTV atau Closed Circuit Television dalam peristiwa pembegalan yang terjadi di Jalan Perjuangan Teluk Pucung Kota Bekasi, tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti petunjuk.
“Majelis Hakim menyatakan alat bukti CCTV, tidak bisa jadi alat bukti petunjuk, sehingga tidak dihadirkan dalam proses persidangan perkara yang kami tangani,” kata Kuasa Hukum para terdakwa, Usman kepada Matafakta.com, Selasa (1/6/2021).
Alat bukti petunjuk CCTV dalam pemeriksaan penyidik di Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Utara, Kota Bekasi, sempat dipertanyakan 11 Advokat LKBH IBLAM selaku Kuasa Hukum para terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang lanjutan perkara Geng Motor Akatsuki masih mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak keluarga serta rekan korban.
Ketiga saksi mengatakan, tidak melihat atau mendengar secara langsung peristiwa pembegalan yang diduga dilakukan Geng ‘Akatsuki’ melainkan dari media sosial (medsos).
“Ketiga saksi itu, tidak melihat secara langsung melainkan hanya melihat dari medsos seperti WhatsApps dan Facebook,” jelas Markus salah satu tim Kuasa Hukum dari para terdakwa.
Usman pun menegaskan, bahwa Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut saat memeriksa saksi-saksi memohon pada Jaksa untuk menghadirkan saksi yang mengetahui peristiwa pembegalan tersebut pada persidangan 8 Juni 2021 mendatang.
“Kami memohon kepada Jaksa, mengingat CCTV tidak termasuk alat bukti petunjuk, maka kami minta untuk dihadirkan saksi yang betul-betul mengetahui kejadian pembegalan tersebut,” ungkapnya.
Usman pun mengharapkan pada sidang berikutnya tanggal 8 Juni 2021 agar Majelis Hakim bersikap adil dalam memeriksa dan mengadili para terdakwa. Terlebih lagi saksi yang akan diajukan Jaksa adalah saksi-saski dari pihak kepolisian.
“Pemeriksaan saksi-saksi dari kepolisian ini sangat penting untuk mengungkap fakta yang sebenar-benarnya apakah benar para terdakwa adalah pelaku sebagaimana didakwakan Jaksa,” imbuhnya.
Tim Kuasa Hukum terdakwa sepakat bahwa tindak pidana kejahatan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Namun tidak serta merta yang tidak melakukan tindak pidana harus di hukum.
“Kami sepakat, bahwa siapapun orang yang melakukan tindak pidana harus di hukum. Tapi hukum itu bukti bukan asumsi, perlu pembuktian secara riil, sehingga jangan sampai ada bukti atau saksi yang terkesan di ada-adain,” pungkas Usman. (Edo)