BERITA SURABAYA – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya, Fathur Rohman, enggan menanggapi perihal pemeriksaan terhadap oknum-oknum Jaksa di Kejari Surabaya oleh Jaksa Bidang Pengawasan Kejati Surabaya, Jawa Timur.
“Langsung aja konfirmasi ke Kasi Intel Kejari Surabaya yang lebih tahu duduk perkaranya,” elak Fathur kepada Matafakta.com, melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (31/5/2021) malam.
Kabar yang didapat, Kejati Surabaya, telah memanggil dan memeriksa para Jaksa yang menangani dugaan korupsi PT. Atlantik Bumi Indo (PT. ABI), terkait Pemberian Kredit Usaha Menengah BNI Cabang Surabaya yang mencapai puluhan miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang berkembang, Senin 24 Mei 2021, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, sibuk memanggil petinggi PT. ABI ke Kantor Kejari Surabaya yang terletak di Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No.1.
Diduga, pemanggilan itu bertujuan untuk mengklarifikasi pemberitaan kasus PT. ABI yang mencuat ke publik hingga soal upeti sebesar Rp2 miliar dalam bentuk mata uang asing, guna menghentikan proses perkara tersebut.
Mencuatnya kasus tersebut, lantaran Jaksa FE. Rachman yang bertugas di Kejari Kota Surabaya, menyatakan, tidak pernah menangani perkara penyimpangan Pemberian Kredit Usaha Menengah BNI Cabang Surabaya kepada PT. ABI.
Padahal, Jaksa FE. Rachman tertera sebagai Jaksa pemeriksa dalam Surat Perintah Penyidikan (spindik) Kajari Kota Surabaya bernomor print-01/M.5.10/Fd.1/11/2020 tertanggal 4 November 2020 yang ditandatangani Kepala Seksie Tindak Pidana Khusus, Ari Prasetya Panca Atmaja.
Terakhir, Kejari Kota Surabaya, Anton Delianto dan Kasie Intel, Khristiya Lutfiasandhi malah menyatakan, bahwa kasus tersebut, masih dalam tahap penyidikan yang berbanding terbalik dengan keterangan Jaksa FE. Rachman sebelumnya. (Sofyan)
BeritaEkspres Group