Curhatan Korban Investasi Bodong KSP Indosurya Menuntut Hak

- Jurnalis

Minggu, 30 Mei 2021 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – M, adalah salah satu korban invetasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Inti Cipta milik, Henry Surya (SH) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang tersangka lainnya yakni JI dan SA pada Juni dan April tahun 2020 lalu oleh Bareskrim Mabes Polri.

Kepada Matafakta.com, korban M menceritakan, bahwa sebelum meminta pendampingan hukum melalui LQ Indonesia Law Firm, dia mengunakan kuasa hukum lain atau Firma Hukum lain yang menawarkan akan dibayar 50 persen kerugiannya terkait investasi bodong KSP Indosurya.

“Itu tawaran dari kuasa hukum lama sebelum saya bersama LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim dan rekan-rekan. Kembali 50 persen kerugian itu, karena yang 50 persennya lagi istilahnya, komisi pengacara tersangka yang juga minta bagian dan polisi yang ikut membantu,” kata korban, Minggu (30/5/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tawaran itu, sambung M, disetujui yang penting bisa mengurangi kerugian bagi para korban investasi bodong KSP Indosurya. Namun, pada kenyataannya apa yang telah dijanjikan atau disepakati bersama itu, tidak membuahkan hasil bahkan kasusnya hingga kini mengantung tanpa kejelasan.

Karena tidak ada kepastian hukum, lanjut M, ataupun ganti rugi yang dijanjikan pihak KSP Indosurya baik dari Kuasa Hukumnya (pengacara) ataupun polisi, sehingga dia memutuskan mencabut kuasa dari Kuasa Hukum lama dan memberikan kuasa ke LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim dan rekan-rekan.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Jujur, saya sudah tidak mengharapkan ganti rugi lagi, tapi mengharapkan bagaimana keadilan itu dapat tegak lurus untuk mengadili tersangka, Henry Surya sebagai pemilik KSP Indosurya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum,” tegasnya kecewa.

Ketika ditanya adanya tawaran mengembalikan kerugian 50 persen datangnya dari mana?, korban M menjawab dari Mabes dan Kuasa Hukum tersangka. Namun, sampai Kuasa Hukum lama dicabut juga tidak ada kejelasan hingga kini, termasuk proses hukumnya juga mengantung tanpa kejelasan.

“Tawaran bisa mengembalikan kerugian 50 persen dan potong komisi 50 persen itu dari Mabes dan Kuasa Hukum tersangka itu ya dari pengakuan Kuasa Hukum saya yang lama, tapi mana buktinya sampai sekarang nol malah duduk kasusnya malah tambah ngak jelas,” ungkap kesal.

Melalui bantuan Kuasa Hukum LQ Indonesia Law Firm saya selaku salah satu korban investasi bodong KSP Indosurya berharap, hukum dan keadilan bisa ditegakkan bagi para tersangka, terutama pemiliknya, Henry Surya yang sudah setahun lebih jadi tersangka berkasnya belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diadili.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

“LQ Indonesia Law Firm tulus membantu saya korban investasi bodong KSP Indosurya dan tidak dikenakan biaya apa-apa oleh LQ Indonesia Law Firm, karena uang saya sudah habis dimakan Indosurya dan membayar biaya Kuasa Hukum lama,” ucapnya sesak melihat keadaan kasusnya.

Masih kata korban M, ketika aksi damai Pocong di depan Istana Presiden untuk menyuarakan kasus investasi bodong KSP Indosurya. LQ Indonesia Law Firm, terlihat sungguh-sungguh dan berani menyuarakan kebenaran demi membela masyarakat korban investasi bodong.

Hanya kepada Lawyer LQ Indonedia Law Firm, saya selaku korban KSP Indosurya berharap keadilan bisa dicapai. Banyak oknum lawyer, termasuk Kuasa Hukum saya yang lama malah memanfaatkan, sehingga saya sebagai korban malah rugi lebih banyak. Saya sudah putus harapan kepada polisi, karena laporan saya terombang-ambing.

“Semoga Tuhan memberkati LQ Indonesia Law Firm agar terus berjuang untuk membantu saya yang hanya mampu menangis dan berdoa. Begitu juga dengan para korban investasi bodong lainnya yang sekarang mempercayakan LQ Indonesia Law Firm untuk mendapatkan keadilan,” pungkas korban. (Indra)

 

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB