Curhatan Korban Investasi Bodong KSP Indosurya Menuntut Hak

- Jurnalis

Minggu, 30 Mei 2021 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – M, adalah salah satu korban invetasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Inti Cipta milik, Henry Surya (SH) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang tersangka lainnya yakni JI dan SA pada Juni dan April tahun 2020 lalu oleh Bareskrim Mabes Polri.

Kepada Matafakta.com, korban M menceritakan, bahwa sebelum meminta pendampingan hukum melalui LQ Indonesia Law Firm, dia mengunakan kuasa hukum lain atau Firma Hukum lain yang menawarkan akan dibayar 50 persen kerugiannya terkait investasi bodong KSP Indosurya.

“Itu tawaran dari kuasa hukum lama sebelum saya bersama LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim dan rekan-rekan. Kembali 50 persen kerugian itu, karena yang 50 persennya lagi istilahnya, komisi pengacara tersangka yang juga minta bagian dan polisi yang ikut membantu,” kata korban, Minggu (30/5/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tawaran itu, sambung M, disetujui yang penting bisa mengurangi kerugian bagi para korban investasi bodong KSP Indosurya. Namun, pada kenyataannya apa yang telah dijanjikan atau disepakati bersama itu, tidak membuahkan hasil bahkan kasusnya hingga kini mengantung tanpa kejelasan.

Karena tidak ada kepastian hukum, lanjut M, ataupun ganti rugi yang dijanjikan pihak KSP Indosurya baik dari Kuasa Hukumnya (pengacara) ataupun polisi, sehingga dia memutuskan mencabut kuasa dari Kuasa Hukum lama dan memberikan kuasa ke LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim dan rekan-rekan.

Baca Juga :  BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

“Jujur, saya sudah tidak mengharapkan ganti rugi lagi, tapi mengharapkan bagaimana keadilan itu dapat tegak lurus untuk mengadili tersangka, Henry Surya sebagai pemilik KSP Indosurya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum,” tegasnya kecewa.

Ketika ditanya adanya tawaran mengembalikan kerugian 50 persen datangnya dari mana?, korban M menjawab dari Mabes dan Kuasa Hukum tersangka. Namun, sampai Kuasa Hukum lama dicabut juga tidak ada kejelasan hingga kini, termasuk proses hukumnya juga mengantung tanpa kejelasan.

“Tawaran bisa mengembalikan kerugian 50 persen dan potong komisi 50 persen itu dari Mabes dan Kuasa Hukum tersangka itu ya dari pengakuan Kuasa Hukum saya yang lama, tapi mana buktinya sampai sekarang nol malah duduk kasusnya malah tambah ngak jelas,” ungkap kesal.

Melalui bantuan Kuasa Hukum LQ Indonesia Law Firm saya selaku salah satu korban investasi bodong KSP Indosurya berharap, hukum dan keadilan bisa ditegakkan bagi para tersangka, terutama pemiliknya, Henry Surya yang sudah setahun lebih jadi tersangka berkasnya belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diadili.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

“LQ Indonesia Law Firm tulus membantu saya korban investasi bodong KSP Indosurya dan tidak dikenakan biaya apa-apa oleh LQ Indonesia Law Firm, karena uang saya sudah habis dimakan Indosurya dan membayar biaya Kuasa Hukum lama,” ucapnya sesak melihat keadaan kasusnya.

Masih kata korban M, ketika aksi damai Pocong di depan Istana Presiden untuk menyuarakan kasus investasi bodong KSP Indosurya. LQ Indonesia Law Firm, terlihat sungguh-sungguh dan berani menyuarakan kebenaran demi membela masyarakat korban investasi bodong.

Hanya kepada Lawyer LQ Indonedia Law Firm, saya selaku korban KSP Indosurya berharap keadilan bisa dicapai. Banyak oknum lawyer, termasuk Kuasa Hukum saya yang lama malah memanfaatkan, sehingga saya sebagai korban malah rugi lebih banyak. Saya sudah putus harapan kepada polisi, karena laporan saya terombang-ambing.

“Semoga Tuhan memberkati LQ Indonesia Law Firm agar terus berjuang untuk membantu saya yang hanya mampu menangis dan berdoa. Begitu juga dengan para korban investasi bodong lainnya yang sekarang mempercayakan LQ Indonesia Law Firm untuk mendapatkan keadilan,” pungkas korban. (Indra)

 

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:18 WIB

Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB